APIP Diminta Tindaklanjuti Kasus Dana Hibah Mansel
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai kurang responsif untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel). Lantaran, belum ada perkembangan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengeluarkan surat.
“Sebagaimana ketentuan, APIP masih punya waktu. 60 harinya belum habis terhitung sejak kami surati. Tuntaskanlah pekerjaan sebelum ada yang ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, I Made Pasek Budiawan, Selasa (25/8/2020).
Selain menyurati APIP, kata dia, Kejaksaan juga melayangkan surat kepada Inspektorat dan kepala pemerintah daerah setempat. Sehingga, dapat mengambil kebijakan yang tegas, sebelum penyidikan berakhir dengan penetapan tersangka.
“Selain APIP, kami juga surati Inspektorat dan pemerintah setempat. Mereka sebaiknya mengambil sikap tegas,” katanya.
Perlu diketahui, kasus tersebut sempat terhenti dan kembali dilanjutkan setelah jabatan Kasi Pidsus dijabat oleh pejabat baru.
Dana hibah pada Kesbangpol Kabupaten Mansel senilai Rp720 juta. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PS selaku bendahara kegiatan, telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
PS diduga menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadinya. Hal ini didasari atas penerimaan, dimana PS membuku rekeningkan dana hibah dalam tabungan pribadinya. (PB13)
**Artikel ini Sudah Terbit di Harian Papua Barat News, Edisi Rabu 26 Agustus 2020