InforialPOLITIK & HUKUM

Berkas Perkara Tiga Kasus Korupsi di Papua Barat Dinyatakan Lengkap

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menyatakan berkas perkara tiga kasus dugaan korupsi, yang dalam penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, telah melengkapi syarat formil maupun materil atau P-21.

“Iya, berkas tiga perkara itu sudah kita nyatakan lengkap. Saat ini Polda lagi koordinasi untuk pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Waktunya sedang kita sesuaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan kepada Papua Barat News, akhir pekan lalu.

Kendati demikian, Wuisan enggan membeberkan perihal sejumlah perkara tersebut. Ia hanya menerangkan, bahwa dua perkara berasal dari Manokwari Raya atas kasus dugaan korupsi dana hibah, sementara satu perkara lagi berasal dari wilayah Sorong.

“Detail perkaranya saya belum tahu, talu dua diantaranya berada di kawasan Manokwari terkait dana hibah. Intinya, sudah dinyatakan lengkap. Tinggal pelimpahan tahap 2 saja,” kata Wuisan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khsusus Polda Papua Barat Komisaris Besar Romilus Tamtelahitu mengungkap, bahwa pihaknya segera menyelidiki tiga perkara dugaan kasus korupsi, bernilai miliaran rupiah.

“Ada tiga perkara korupsi yang sudah kita laksanakan penyelidikan. Berikut kita lakukan penyidikan dan (penetapan tersangka) sekaligus pelimpahan. Prosesnya dalam waktu dekat ini,” katanya.

Ditemui sejumlah wartawan di Arfak Convention Hall Mapolda Papua Barat, Romilus menjelaskan, bahwa di masa Polri yang presisi seperti sekarang ini, pihaknya tetap akan transparan kepada publik atas penanganan perkara, termasuk perkara tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat publik.

Namun demikian, perwira berpangkat melati tiga itu pun engan membeberkan tiga perkara tersebut. Menurutnya, jumlah dan peran tersangka, kerugian negara serta objek yang dikorupsi, akan dibeberkan pada pertemuan berikut dikemudian hari. Sebab, pihaknya saat ini masih bersiap untuk publikasi.

“Tidak ada yang sengaja disembunyikan, hanya waktu publikasinya yang belum tepat. Intinya, kita akan tetap transparan, termasuk transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi,” kata Romilus.

Perbaikan sistem

Saat menghadiri rapat koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (24/2/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa strategi KPK dalam memberantas korupsi.

Menurutnya celah untuk berbuat korupsi bagi siapa pun, termasuk aparat, akan tertutup dengan perbaikan sistem. Hal ini tentunya dapat berjalan jika sinergisitas seluruh pemangku kepentingan, baik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BBPKP), mendukung dalam berbagai upaya pencegahan korupsi.

“Kalau capaian MCP (Monitoring Control for Prevention) pemda masih rendah, kami melihat pengendalian internalnya masih lemah. Saya tidak tahu berapa daerah di Papua Barat ini yang mendapat opini WTP dari BPK. Kami mendorong BPK juga melihat MCP sebagai acuan. Kami berharap ke depan antara MCP dan Opini BPK sinkron,” ujar Alex Marwata.

Dalam melakukan pencegahan tindakan rasuah di pemerintah daerah, KPK mempunyai delapan area intervensi yang sejak 2018 telah menjadi ruang lingkup tugas Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Delapan area intervensi itu meliput Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen Aparatur Sipil Negara, Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Dana Desa.

Upaya penindakan juga menjadi perhatian KPK, Alex Marwata mengatakan terutama yang menyangkut masalah pelaksanaan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan dan Kementerian Dalam Negeri. Di daerah MoU tersebut ditindaklanjuti antara Gubernur, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi.

“Intinya harus ada koordinasi antara APIP dan APH dalam menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tegas Alex.

Alex Marwarta berharap inspektorat menjadi garda terdepan dalam tata kelola dan pemerintah daerah senantiasa mendukung peningkatan kapasitas, kapabiltas atau kemampuan dan independensi APIP. Misalnya dalam hal pengadaan barang dan jasa, KPK berharap APIP selalu mendampingi guna mengurangi dan mencegah potensi tindak pidana korupsi. (PB13)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 8 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.