BNN Ringkus Lima Pengedar Narkoba di Kota Sorong
(Berita ini telah terbit di harian Papua Barat News edisi Sabtu 7 Juli 2018)
MANOKWARI, PB News – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat berhasil meringkus lima orang dengan inisial, PCA alias Cako, DL alias Losu, ACL alias Allan, FSS alias Fajar, dan FA alias Frenggi yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, di Kota Sorong, pada Mei 2018 lalu.
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Drs Untung Subagyo melalui Penyidik Pratam, Aiptu Zulkarnaen, SH mengatatakan, penangkapan kelima pelaku kejahatan narkotika tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kompleks Siswa, Kampung Baru, Kota Sorong pada 1 Mei 2018.
“Atas informasi tersebut petugas BNN Papua Barat melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga menangkap tersangka Ciko yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada 3 Mei. Dari tangan tersanka petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu,” kata Zulkarnaen saat melakukan konfrensi pers, Jumat (6/7/2018).
Pasca penangkapan tersangka Ciko, kata Zulkarnaen, petugas BNN Papua Barat kemudian melakukan pengembangan asal berang bukti tersebut karena tersangka Ciko mengaku bahwa barang bukti sabu dibeli dari seorang tukang ojek yang tidak dikenal seharga Rp2,8 juta.
“Saat melakukan penangkapan dan pengeledagan terhadap saudara Ciko serta mengamankan barang bukti, petugas kami langsung membawa saudara Ciko ke Kantor BNN Papua Barat guna dilakukan peroses selanjutnya,” tuturnya.
Zulkarnaen menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, petugas BNN Papua Barat menemukan tersangka Losu yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika pada 3 Mei dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat satu gram yang disembunyikan pada bagian topi.
“Usai penangkapan, petugas kami langsung membawa tersangka Losu ke salah satu hotel di Kota Sorong guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih mendalam,” tuturnya.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, sebut Zulkarnaen, tersangka Losu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang tersangka yang diketahui bernama Allan dan Fajar. Petugas BNN PapuaBarat lalu melaksanakan penggerebekan kepada dua tersangka tersebut pada 5 Mei 2018 di Jalan Sedewa Kilometer 12 Kota Sorong, dan menemukan satu pakat sabu yang setengahnya sudah digunakan sehingga tersisa 0,3 gram.
“Sesuai hasil pengembangan penyelidikan, barang (haram) ini ternyata berasal dari dalam Lapas Kelas IIA Sorong yang dikendalikan oleh seorang narapidan berinisial Rio. Padahal narapidana itu sementara menjalani hukuman atas kasus kejahatan narkotika,” bebernya.
Sementara itu, lanjut Zulkarnaen, tersanka Frengki yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja diamakan oleh petugas BNN Papua Barat di Kelurahan Arowi Dua Jalur III Kota Sorong 24 April 2018 lalu. Ketika dilakukan pengembangan, Frengki mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang warga yang bermukim di belakan Hoel Swiss Belhotel Sorong.
“Sayang ketika kami mau melaksanakan eksekusi penangkapan, sepertinya pengedar ganja itu dilindungi oleh warga setempat. Karena pada saat itu banyak massa yang memantau pergerakan kami di situ,” terangnya.
Dalam perkara ini, Zulkarnaen menyebutkan, penyidik BNN Papua Barat menjerat tersangka PCA alias Cako, DL alias Losu, ACL alias Allan, selaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127. Sedangkan tersanka Fajar dan Frengki diganjar dengan dengan Pasal 111 dan Pasal 114.
“Adapun ancaman pidana penjara bagi lima orang tersangka pengguna dan pengenar narkotika jenis sabu dan ganja ini maksimal lima tahun, karena hasil tes urine mereka terbukti positif,” pungkasnya.(PB15)