Covid-19 Mengancam, Pengadilan Masih Gelar Sidang
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pengadilan Negeri Manokwari masih menggelar sejumlah persidangan perkara pidana umum dan pidana khusus ditengah merebaknya wabah Viruscorona Disease 2019 atau Covid – 19 di Indonesia.
Pantauan Papua Barat News, Kamis (26/3/2020), sejumlah perkara pidana umum yang disidangkan adalah kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang disidangkan secara tertutup dan juga beberapa kasus pidana umum lainnya.
Selain itu, ada juga kasus pidana khusus yaitu Tindak Pidana Korupsi dan kasus Narotika dan Obat-obatan Terlarang atau Narkoba. Sejumlah personel Brimob disiagakan mengawal dan mengantar para tahanan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Mnaokwari.
Dijadwalkan, Pengadilan akan kembali menyidangkan sejumlah perkara pada hari Selasa 31 Maret mendatang. Sedangkan perkara-perkara lain akan disidangkan secara on-line atau video call.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Manokwari Rodesman Aryanto, menuturkan, Pengadilan telah melarang masyarakat umum yang ingin mengunjungi ruang persidangan terkecuali para pihak yang berperkara, penasehat hukum dan wartawan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret, tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan Covid -19 di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Surat Edaran itu langsung ditanda tangani oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
“Ini Surat Edaran terbaru, masih soal Covid-19. Isinya hampir tidak ada yang berubah, hanya lebih dipertegas saja,” ujar Rodesman.
Selain itu, kata dia, Pengadilan Negeri juga menerapkan standar protokoler kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menyiapkan dua unit tempat cuci tangan lengkap dengan hand sanitizer.
“Masker dan alat pengecekan suhu tubuh sudah kita pesan, masih dalam proses,” kata Rodesman.
Selain menyiapkan berbagai alat pencegahan, Pengadilan Negeri Manokwari juga memberlakukan pembatasan atau menjaga jarak fisik (physical distancing) untuk memutus rantai penyebaran virus yang mematikan itu.
“Cara yang diterapkan ini ialah dengan membatasi jarak duduk, baik di dalam maupun di luar ruang persidangan,” terang dia.(PB13)