POLITIK & HUKUM

Distributor Kosmetik Online Ilegal Dipolisikan

MANOKWARI,  papuabaratnews.co – Salah satu distributor kosmetik online ilegal ditindak tegas oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari. Penindakan melalui jalur hukum akhirnya diambil sebagai upaya mewujudkan rasa aman bagi konsumen. Nilai ekonomis kosmetik ilegal tersebut ditaksir mencapai  Rp 45 juta.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  Manokwari, Mojaza Sirait mengatakan produk yang diamankan itu seluruhnya adalah produk tanpa izin edar/ilegal. Menurutnya produk kosmetik tersebut dipasok dari luar Manokwari. Sehingga pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap arus masuk produk kecantikan dari luar Papua Barat.

“Kami meminta dukungan bersama Dirkrimsus Polda Papua Barat menindak distributor kosmetik ilegal ini,” ujarnya kepada Papua Barat News di Manokwari, Rabu (29/7/2020).

Moses menyebutkan distributor yang ditindak itu adalah salah satu pemasok yang selama ini telah mendapatkan pembinaan intensif BPOM. Distributor itu juga telah mendapatkan surat teguran. Dia menegaskan produk yang tidak memiliki izin edar tetap akan ditindak tegas apabila pembinaan dan pendampingan tidak diindahkan.

“Pembinaan terus dilakukan oleh BPOM, jika tidak berubah maka akan ditindak,” katanya.

Dia menambahkan, sejumlah produk kosmetik ilegal berdampak buruk pada kesehatan. Misalnya pada wajah yang awalnya menjadi putih namun kemudian memerah dan menjadi hitam. Kejadian ini banyak terjadi pada konsumen yang terjebak pada iklan produk kecantikan yang bombastis. Namun membawa dampak buruk pada kesehatan.

“Pada umumnya banyak produk kecantikan mengandung merkuri yang dapat menyebabkan kanker apabila digunakan dalam waktu lama, sama seperti produk yang mengandung Rodamine B,  memang tidak seketika tetapi pasti,” ucap Mojaza.

BPOM memaparkan beredarnya produk ilegal dapat menyebabkan kerugian Negara karena tidak membayar pajak. Secara ekonomi bisnis produk kecantikan ilegal juga merugikan Negara. Selain itu,  penindakan tegas dilakukan agar pelaku usaha yang resmi terlindungi. Sanksi hukum sesuai Undang Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 telah siap menanti.

“Kalau sudah diberikan pembinaan namun pelaku usaha masih melanggar tetap akan ditindak,  entah besar atau kecil sama,” pungkasnya. (PB22)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.