InforialLintas PapuaPOLITIK & HUKUM

Ditlantas Polda Papua Barat Bahas Penegakkan Hukum ETLE

MANOKWARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Papua Barat telah melakukan pembahasan nota kesepahaman penegakkan hukum (Criminal Justice System) Elektronik Traffick Law Enforcement (ETLE) atau penilangan secara elektronik.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama sejumlah instansi teknis lainnya, seperti Kejaksaan Negeri Manokwari, Pengadilan Negeri Manokwari, Pemerintah Kabupaten Manokwari dan pihak perbankan.
Sehingga, implementasinya berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Mudah-mudahan MoU CJS ini minggu depan sudah selesai,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Raydian Kokroso, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/3/2022) siang.
Ia melanjutkan, alat ETLE dan Regional Traffic Management Center (RTMC) sudah mendapat asistensi dari Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Alat tersebut terpasang di Jalan Haji Bauw, Kota Manokwari, yang telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan tertib berlalu lintas (KTL).
“Persiapan launching ETLE tahap kedua di Papua Barat sudah 90 persen,” ujar Raydian.
Ia menjelaskan, alat ETLE di kawasan KTL Manokwari hanya satu unit. Dengan demikian, penegakkan hukum di lapangan menggunakan dua metode yakni elektronik 80 persen dan 20 persen konvensional. Contohnya, pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam kamera ETLE akan ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian yang berada di lapangan.
“Jadi ada hunting system nanti ketika tidak terekam,” jelas Raydian.
Dengan adanya kamera ETLE, kata dia, seluruh pelanggaran lalu lintas dapat diketahui secara jelas. Bahkan, kendaraan yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana pencurian juga akan terekam oleh kamera.
“Terekam dengan plat nomornya dan segala macam,” ucap dia.
Tilang elektronik atau ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
Program tersebut merupakan upaya Polri meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Supaya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcartas) semakin baik.
“Kebiasaan tertib berlalu lintas lewat KTL ini bisa berimbas ke seluruh wilayah Manokwari. Tolong biasakan untuk tertib berlalu lintas,” tegas dia.

Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Raydian Kokroso (tengah) didampingi Wadir Lantas AKBP Andre Manuputty dan Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas (Kanan).

Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Kehadiran ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.
Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.
Selain itu, melalui ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.
Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.
Kemudian, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi terdapat barcode yang mendeteksi video pelanggaran yang dilakukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.(PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.