POLITIK & HUKUM

Dituntut 10 Tahun Penjara, Kabes Ajukan Pembelaan

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Nasarudin Kabes alias Udin (32), mengajukan Pledoi (nota pembelaan) terkait ancaman hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya yang menjadi bandar narkotika dan obat-obatan Terlarang (Narkoba) jenis ganja.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Faisal M. Kossah, terdakwa Udin melalui Penasehat Hukumnya, Ruben F.O Sabami, memohon agar Majelis Hakim dapat memberikannya keringanan hukuman. Dengan mempertimbangkan status terdakwa yang belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Memohon Majelis Hakim menerima nota pembelaan kami berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Menghukum terdakwa dengan amar putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata Sabami dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (17/3/2020).

Setelah mendengar pledoi tersebut, Ketua Majelis Hakim langsung menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa 24 Maret mendatang, dengan agenda mendengar amar putusan majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Udin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari Anggih Niastuti, dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terpenuhi.

Terdakwa Nasarudin Kabes alias Udin adalah seorang mantan prajurit TNI yang terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual Narkotika Golongan I jenis Ganja.

Ia dibekuk aparat Dit Resnarkoba Polda Papua Barat pada Oktober 2019 lalu di kawasan Reremi Puncak, Kelurahan Amban, Manokwari Barat. Hasil pengembangan Kepolisian menemukan ganja kering dalam berbagai kemasan plastik siap edar, dengan berat bersih 483,3 gram.(PB13)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.