Dua Nahkoda Kapal Dilimpahkan ke Kejari Sorong
SORONG, papuabaratnews.co – Penyidik PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (16/4/2021) lalu melimpahkan dua berkas perkara perikanan beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Dua nahkoda kapal yang dilimpahkan masing-masing berinisial RM (37) dan HM (45). Keduanya merupakan nahkoda kapal Markheit 06 dan KM Luvenia.
Dari pantauan lapangan, setibanya di Kejaksaan Negeri Sorong, kedua nahkoda yang berasal dari Bitung, Sulawesi Utara ini langsung menjalani pemeriksaan singkat yang dilakukan jaksa Erly Andika dan Elson Butarbutar. Usai melakukan pemeriksaan tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti, berupa peralatan mancing.
Jaksa Erly Andika yang dikonfirmasi menjelaskan, sesuai BAP penyidik, nahkoda berserta dua kapal penangkap ikan asal Bitung, Sulawesi Utara ini ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 717 ZEEI Samudera Pasifik atau memasuki wilayah perairan Cendrawasih Papua pada 17 Maret 2021 lalu.
Kedua tersangka dilimpahkan dalam berkas terpisah, yang mana untuk berkas KM Markheit 06 tersangkanya berinisial RM, dan jaksa yang menangani saya sendiri, sedangkan berkas KM Luvenia, tersangkanya HM. Jaksa yang menangani adalah Elson Butarbutar,” jelas Erli Andika.
Lebih lanjit Erly menjelaskan, kedua kapal tersebut awalnya dari Bitung, Sulawesi Utara melakukan usaha penangkapan ikan. Karena cuaca buruk dan tidak mendapatkan ikan, akhirnya KM Markheit 06 dan KM Luvenia berlayar dan menangkap ikan d perairan Cendrawasih. Kadi, kedua kapal penangkap ikan ini melanggar admistrasi.
Dijelaskan juga di dalam BAP penyidik, Kronologi kejadiannya, pada Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 02.10 WIT, saat melakukan operasi pengawasan di WPP-NRI 717 ZEEI Samudera Pasifik, kapal pengawas KP Hiu Macan 04 melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan terhadap KM Markheit 06 dan KM Luvenia. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa KM Markheit 06 yang dinahkodai oleh RM (37) dan KM Luvenia yang dinahkodai HM melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 717 ZEEI Samudra Pasifik yang tidak sesuai surat izin penangkapan ikan,” ujarnya
Eely menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan kedua nahkoda mengaku telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan Hand Line di WPP-NRI 717 ZEEI Samudera Pasifik. Kemudian, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kedua kapal melakukan penangkapan ikan di luar jalur daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan yang sah dari pemerintah Indonesia.
Selain mengamankan nahkoda beserta ABK, penyidik PSDKP pun menyita kapal kayu KM Markheit 06 berbobot 54 GT beserta dokumen kapal, peralatan mancing seperti 31 unit alat tangkap hand line dan 100 Kg ikan tuna. Begitu juga kapal kayu KM Luvenia beserta dokumen kapal, 34 alat tangkap hand line dan 500 Kg ikan tuna.
Selain itu, lanjut Erly, penyidik PSDKP juga menyita 2 GPS navigator furuno GP 39 dan 2 unit Kompas magnet milik kedua kapal tersebut, 1 unit radio SSB Icom IC 718 dan 1 radio SSB Icom IC-M710, 1 unit radio FM Yaesu FT 2.900 R dan 1 unit radio Icom IC-2300 H. 2 unit HT Dolton (DN 702).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua nahkoda yang berasal dari Bitung, Sulawesi Utara ini dikenakan Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Saat ini kedua tersangka tidak ditahan dikarenakan yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ungkap Erly saat didampingi Elson Butarbutar. (PB7)
**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 19 April 2021