Lintas PapuaPOLITIK & HUKUM

Fraksi Otsus Desak Pemda Tuntaskan Pendataan OAP

MANOKWARI – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat mendesak pemerintah kabupaten/kota, segera menuntaskan pendataan orang asli Papua (OAP) di Bumi Kasuari.

Dilansir dari situs saikplus.papuabaratprov.go.id, terdapat empat daerah yang pendataannya masih 0% yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Tambrauw, dan Pegunungan Arfak. Sedangkan sisanya, belum mencapai 20%.

“Daerah yang belum menyelesaikan pendataan OAP, supaya bisa cepat selesaikan,” ujar Ketua Fraksi Otsus DPRPB George Karel Dedaida saat dikonfirmasi awak media di Manokwari, Selasa (29/3/2022) malam.

Data OAP menjadi rujukan pemerintah pusat untuk mengalokasikan besaran dana Otsus yang akan ditransfer langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Data base OAP mempermudah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ataupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dalam menyusun program pembangunan menggunakan dana Otsus.

“Karena yang dibangun itu manusia OAP dan tempatnya. Bukan bangun tempat lain,” tegas dia.

Ia menilai, pembangunan masyarakat asli Papua selama ini belum berjalan optimal karena pemerintah daerah tidak memiliki data OAP yang akurat. Oleh sebabnya, pemerintah kabupaten/kota sudah semestinya melakukan pendataan secara serius, supaya alokasi dana Otsus ke depannya lebih tepat sasaran.

“Manusia mana yang mau dibangun, di wilayah mana yang dibangun. Datanya tidak ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, data OAP tersebut akan disinkronkan dengan pemetaan wilayah adat yang baru dilaunching beberapa waktu lalu di Aimas, Sorong.

Pemetaan wilayah adat merupakan amanah dari Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Papua Barat.

“Aturan teknis untuk mengatur percepatan dan verifikasi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022,” jelas George.

Di sisi lain, melalui Pergub Nomor 25 telah dibentuk panitia percepatan di provinsi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Fraksi Otsus wakil ketua, dan Biro Hukum sebagai sekretaris. Dengan demikian, sangat diharapkan pemerintah kabupaten/kota juga secepatnya membentuk tim percepatan pemetaan wilayah adat.

“Ini dasar fundamental dari perencanaan Otsus itu sendiri,” tutur dia.

George juga berharap Kantor Badan Khusus Otsus Papua tidak hanya berada di Jayapura, Provinsi Papua. Mengingat tipologi dan geopolitik berbeda, maka perlu adanya kantor tersebut di Manokwari sebagai Ibu Kota Papua Barat.

Keberadaan badan khusus diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat.

“Badan khusus merupakan pokok pikiran dari kami Fraksi Otsus DPRPB,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda Papua Barat, Legius Wanimbo, menerangkan, data OAP yang diupload ke website saikplus, akan menjadi rujukan alokasi dana Otsus tahun mendatang. Hingga 29 Maret 2022, jumlah OAP yang terdata sebanyak 161.339 jiwa. “Tersebar di seluruh Papua Barat,” ujarnya.

 

Dana Otsus 2022

Dana Otsus tahun 2022 telah digelontorkan pemerintah pusat ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat. Terdiri dari block grant (penerimaan umum) 1% dan spesific grant (berbasis kinerja) 1,25%.

Rincian penyaluran dana Otsus meliputu, Pemerintah Provinsi Papua Barat sebanyak Rp910,224 miliar, Kabupaten Fakfak Rp145,945 miliar, Manokwari Rp158,999 miliar, Kabupaten Sorong Rp155,249 miliar, Kota Sorong Rp134,980 miliar, Raja Ampat Rp156,638 miliar, Sorong Selatan Rp128,907 miliar, Teluk Bintuni Rp155,133 miliar, Teluk Wondama Rp116,150 miliar, Kaimana Rp129,287 miliar, Maybrat Rp148,761 miliar, Tambrauw Rp142,882 miliar, Manokwari Selatan Rp101,175 miliar, dan Pegunungan Arfak Rp137,266 miliar. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.