POLITIK & HUKUM

Gakkumdu Manokwari Periksa 6 Orang Saksi

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manokwari sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum ketua PPD Manokwari Barat (Mabar) di kantor Distrik Manokwari Barat.

“Enam orang saksi sudah diperiksa, baik KPU, Parpol dan PPD. Kita melakukan untuk pemeriksaan untuk mempecepat proses kasusnya apalagi mendekati perayaan Idul Fitri,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana, Senin (27/5)2019).

Musa Jedi menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus tindak pidana pemilu dilakukan oknum ketua PPD Mabar itu.

“Kita akan segera melakukan gelar perkara. Kita masih mencari waktu yang tepat. Jadi kita belum menetapkan tersangka, karena belum dilakukan gelar perkaranya,” jelas Musa.

Musa Jedi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memproses hokum oknum PPD Mabar.

“Jika terbukti terlibat kasus tindak pidana pemilu maka akan ditindak tegas,” pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, meminta Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk segera memproses dan menindak oknum ketua PPD Manokwari Barat (Mabar) yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu sehingga merugikan sejumlah caleg dan parpol.

“Kami mendesak Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu Kabupaten Manokwari segera memproses dan menindak terduga pelaku penyalin formulir D1 secara manual di kantor Pemerintah Distrik Manokwari Barat, Rabu (15/5/2019),” kata Warinussy, Sabtu (18/5/2019).

Yan Warinussy menegaskan, penindakan secara hukum harus dilakukan terhadap oknum ketua PPD Distrik Manokwari Barat dan jajarannya yang diduga telah terlibat di dalam melakukan praktek kecurangan pemilu.

Yan mengaku dirinya telah menerima rekaman bukti video dugaan adanya tindakan menghilangkan suara calon legislatif Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang berasal dari Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat.

“Khususnya untuk daerah pemilihan (Dapil) Manokwari 2 diduga kuat oknum ketua PPD Manokwari Barat terlibat. Selain itu, ada saksi yang dapat diajukan atas kasus tersebut,” bebernya.

 

Menurutnya, pihaknya akan terus mendesak Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk tidak mendiamkan fakta yang ada.

Dugaan pelanggaran serius yang telah dilakukan oleh oknum Ketua PPD Distrik Manokwari Barat merupakan tindak pidana pemilu.

Yan lalu menyarankan Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk mengkonfirmasi informasi dugaan tersebut kepada pihak Kapolsek Manokwari maupun Kabag Ops Polres Manokwari guna melengkapi bukti dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan.

“Terkait ini tentu LP3BH akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari terkait dugaan keterlibatan oknum Ketua PPD Manokwari Barat dalam menghilangkan suara dari para caleg Partai Gerindra dan Demokrat di Dapil 2 Sanggeng dan Wosi,” tutupnya. (PB14)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.