Gugatan Pelantikan Anggota MRP Papua Barat, Besok PTUN Gelar Sidang Putusan
MANOKWARI, PB News – Pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat periode 2017-2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.92-8564 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Papua Barat, menimbulkan polemik karena telah menyalahi aturan.
Ketua Forum Masyarakat Adat Peduli Otonomi Khusus (Otsus), Yafet Valentinus Wainarisi, menjelaskan, proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura Provinsi Papua, merupakan upaya hukum yang ditempuh sesuai dengan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, ada dua konsekuensi harus diterima setelah persidangan dengan agenda pembacaan putusan digelar pada 14 Maret 2018 (besok,red) yakni, putusan sela dan putusan inkrah. Jika putusan PTUN sela artinya inkrah maka hanya delapan orang digantikan, dan apabilan keputusan persidangan menyatakan sela artinya pergantian anggota bisa mencapai puluhan. Kondisi itu pun dapat berpengaruh pada keseluruhan unsur anggota MRP Papua Barat.
“Yang saya gugat itu SK Menteri pada pelantikan anggota MRP periode 2017-2022. Kalau putusannya inkrah maka delapan anggota saja yang masuk, tapi kalau hasil putusannya sela maka konsekuensinya pergantian dengan tidak hormat bisa sampai 20 bahkan 25 orang,” ujar dia saat dikonfirmasi awak media.
Ada beberapa indikasi pelanggaran hukum meliputi, batasan umur, hasil tes akademik, dan psikotes yang pada proses seleksi sebenarnya telah diskualifikasi. Namun, dinyatakan lolos seleksi hingga dilantik menjadi anggota MRP Papua Barat.
“Ada beberapa itu sebenarnya tidak lolos, tapi kenapa bisa lolos. Dan ada beberapa oknum aparatur sipil negara (ASN) yang belum menggundurkan diri,” terang dia.
Valentinus, memaparkan, pihak Pengadilan dan kuasa hukumnya telah memberi peringatan agar anggota MRP Papua Barat tidak melakukan aktivitas, setelah proses pelantikan pada 5 Januari 2018 lalu. Selain itu, pihak Kemendagri sudah menginstruksi kepada PTUN agar segera mengambil langkah menuntaskan kasus tersebut.
“MRP sudah disomasi tidak boleh beraktivitas sampai adanya keputusan tetap. Dan tanggal 27 Februari itu jawaban Mendagri melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim segera mengambil langkah putuskan perkara, apabila penggugat sudah memiliki cukup bukti,” tutur dia.
Setelah putusan pengadilan keluar, maka akan diselengarakan pergantian anggota MRP Papua Barat dan dikeluarkan nomor SK Mendagri yang baru.
Dia pun membenarkan pernyataan Ketua Fraksi Otsus sebelum pengumuman hasil seleksi MRP Papua Barat, bahwa ada pengembalian nama dari Kemendagri guna ditandaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Papua Barat.
“Tanggal 18 September 2017 itu Mendagri meminta gubernur segera menggantikan nama anggota MRP karena tidak sesuai dengan aturan, berdasarkan kesalahan-kesalahan itu,” tegas Valentinus.
Telah diberitakan sebelumnya, ketujuh calon anggota MRP Papua Barat melakukan gugatan ke PTUN Jayapura yakni, Yafet Valentinus Wainarisi, Ismael Ibrahim Watora, Lusia Imakulata Hegemur, Rafael Sodefa, Leonard Yarolo, Tonny Urbon, dan Rosyana Sara Goram.
Sebagai informasi, terdapat 42 anggota MRP Papua Barat berasal dari tiga unsur yaitu perwakilan atau unsur adat, unsur perempuan dan unsur agama. Pelantikan digelar pada 21 November 2017 oleh Mendagri Tjahyo Kumolo dan Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan. (PB15)