Kejari Bakal Jemput Paksa Mantan Kadis PU Kaimana
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Tersangka kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembangunan talud pada lokasi PLTMG Kabupaten Kaimana, berinisial NHK, bakal dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.
Sebelumnya, NHK selaku mantan Kepala Dinas PU Kaimana itu, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2020 lalu. Ia diduga terlibat langsung dalam dugaan korupsi proyek pembangunan yang berlokasi di Kampung Coa Distrik Kaimana, tahun 2018 senilai Rp18.280 miliar.
“NHK sudah dua kali mangkir, untuk berikutnya akan kami jemput paksa jika masih mangkir. Dia sudan ditetapkan tersangka, sekarang tinggal dilimpahkan saja untuk proses persidangan,” kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kaimana Willy Ater kepada Papua Barat News di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Manokwari, belum lama ini.
Ater menjelaskan bahwa ketika ditetapkan tersangka saat itu, NHK memang tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Bahkan, NHK melalui penasihat hukumnya menandatangani surat pernyataan bermeterai perihal kesiapan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut guna menjalani pelimpahan tahap 2.
Namun kini, NHK justru mangkir dari panggilan dan bahkan melaporkan bahwa dirinya tengah menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Siloam Jakarta. Tersangka mengirimkan bukti visual, berupa photo dan video.
“Dia mengaku sedang jalani perawatan di Siloam Jakarta. Ada bukti visual dan keterangan dokter, bahwa NHK mengidap penyakit jantung sehingga perlu perawatan intensif,” ujar Ater. “Kami belum kroscek lagi ke Siloam, tetapi penanganan tetap akan kami jalankan sesuai prosedur, apapun itu bentuknya,” katanya lagi.
Dalam kasus ini, NHK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.(PB13)
**Berita ini Telah terbit di Harian Papua Barat News edisi Senin 25 Januari 2021