POLITIK & HUKUM

Kejari Sorong Segera Eksekusi Terpidana Perlindungan Anak

SORONG, papuabaratnews.co – Kejaksaan Negeri Sorong dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus perlindungan anak di bawah umur, Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju ke Lapas Sorong.

“Eksekusi ini dilakukan mengingat putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkraht. Karena itu kami akan mengeksekusi yang bersangkutan dari Lapas Teminabuan ke Lapas Kelas IIb Sorong,” kata Jaksa Sarah Amelia Bokorsyom, Jumat (16/4/2021).

Sarah mengatakan, putusan Banding PT Jayapura menguatkan putusan PN Sorong. Yang mana dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 269/Pid.Sus/2020/PN Son tertanggal 21 Januari 2021 yang dimohonkan banding dan memerintahkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan.

“Setelah menerima salinan putusan banding, PN Sorong kemudian mengirimkan pemberitahuan putusan pada tanggal 1 April 2021 lalu. Selanjutnya tinggal dilakukan eksekusi saja,” kata Sarah.

Sebelumnya, Panmud PN Sorong membenarkan bahwa putusan PT terkait perkara perlindungan anak, dengan terdakwa Borju sudah turun. Kami telah mengirimkan pemberitahuan ke Kejari Sorong tanggal 1 April 2021 lalu.

Diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Sorong, meski Majelis Hakim sempat berbeda pendapat hukum atas kasus persetubuhan anak di bawah. Majelis Hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan tetap menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, dengan denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana pokok yang diterima terdakwa, Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan agar status tahanan kota yang dijalankan oleh terdakwa dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara.

Setelah menjalani sidang, kuasa hukum terdakwa Yesaya Mayor pun menyatakan banding. Di sisi Kejaksaan Negeri Sorong telah melaksanakan penetapan hakim, dengan melakukan penahanan dan menitipkan terdakwa di Lapas Teminabuan. (PB7)

 

**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 19 April 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.