InforialPOLITIK & HUKUM

Kejati Papua Barat Musnahkan Sabu 58,6 Gram

MANOKWARI, papuabaratnews.co Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (15/4/2020), memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat total 58.6 gram yang bernialai ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Joice E. Mariari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik tersangka berinisial SBA seberat 57.1 gram, sedangkan milik tersangka berinisial ASR adalah seberat 1.5 gram. Ditaksir, barang bukti Sabu-sabu itu bernilai ratusan juta rupiah.

“Sabu-sabu ini nilainya ratusan juta. Milik tersangka SBA beratnya 57.1 gram, dan tersangka ASR 1.5 gram. Kami musnahkan hari ini dengan cara dibakar dan kedua tersangka menyaksikan langsung pemusnahannya,” katanya kepada Papua Barat News.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Markas Kepolisian Daerah Papua Barat sekira pukul 10.30 wit. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar bersama tumpukan sabut kelapa kering dan disaksikan oleh kedua tersangka berinisial SBA alias Bayu dan ASR alias Angga.

Selain kedua tersangka, dalam pemusnahan tersebut pula disaksikan oleh penasehat hukum mereka, Nejunith Syabes, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Fransinka L. Wonmaly, serta para penyidik Direktorat Reserse dan Nakoba Polda Papua Barat. (PB13)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.