InforialPOLITIK & HUKUM

KPK Pantau Penggunaan Dana Otsus Papua Barat

MANOKWARI, PB News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pengelolaan dana Otomomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam hal penegakan hukum, tak ada isitlah “pembiaran” atas indikasi dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, lembaganya telah berinisiasi untuk tetap komit memantau penggunaan anggaran di Papua dan Papua Barat, dimulai dari pencegahan, pengawasan,  perizinan,  alokasi dan optimalisasi pendapatan daerah termasuk juga dana Otsus dan dana desa.

“Kita tetap komitmen memantau dana Otsus, apalagi di Indonesia hanya ada tiga daerah dengan kekhususan. Jadi itu bukan hal yang sulit,” ujar Marwata saat ditemui Papua Barat News, Kamis (25/2/2021) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.

Dijelaskannya, bahwa komitmen lembaganya terhadap pengelolaan anggaran bukan hanya dilakukan pada anggaran Otsus semata, melainkan semua mata anggaran kepemerintahan. Pengawalan dilakukan agar anggaran yang dikucurkan tidak mubazir, dan bahkan mungkin dikorupsi.

“Anggaran yang dikucurkan pemerintah harus ada asas kemanfaatan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu prinsip kita (KPK) tetap sama, mau itu Otsus maupun dana desa sekalipun, tetap kita kawal agar tidak disalahgunakan,” kata Marwata.

Lebih lanjut, Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan supervisi atau pendampingan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah dalam tindak lanjut proses hukum, jika terdapat indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Otsus.

“Jika terindikasi dan APH mendapat hambatan, kita pasti kan beri pendampingan. Kita bantu selesaikan. Intinya koordinasi, karena dalam penanganan perkara harus profesional dan tidak diintervensi pihak lain,” kata Marwata.

Di sisi lain, Asisten Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Syafiruddin mengungkap, bahwa pihaknya dapat melakukan penyelidikan terhadap salah satu item dalam penggunaan anggaran Otsus. Sebab, itu merupakan salah satu kewenangan sebagai APH.

“Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana Otsus. Untuk itu lah diperlukan kerjasama masyarakat, berupa informasi,” ujar Syafiruddin. “Pintu kami selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin mengadukan perihal indikasi dugaan korupsi, apa pun itu. Laporan tentunya disertai bukti,” paparnya. (PB13)

Berita ini telah terbit di harian Papua Barat News edisi Jumat 26 Februari 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.