InforialPOLITIK & HUKUM

Kualitas Bangunan Lapas Manokwari Jadi Faktor Napi Kabur

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kaburnya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan secara serius.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan narapidana kerap kabur dari lapas. Seperti, kualitas bangunan penjara yang kurang representatif, over kapasitas telah mencapai 200 persen dan perlu adanya revolusi mental SDM lapas sendiri.

“Bangunannya sudah tua. Tangga-tangga semua dan tinggi tembok kira-kira hanya tiga meter. Semestinya tinggi tembok itu sampai lima meter,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari Yulius Paath, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (19 Mei 2021).

Dia menjelaskan, selama kompleksitas persoalan yang dialami lapas tidak terselesaikan, maka masalah kaburnya narapidana akan menjadi persoalan klasik.

Pemerintah daerah setempat pun perlu merespon hal tersebut.

“Selama belum dipindahkan (Lapas, red) jadi masalah klasik ini,” ucap dia.

“Saya baru menjabat, jika saya pindahpun akan sama kalau kondisi bangunan lapas begini terus,” kata dia menambahkan.

Sebelum Idul Fitri 2021, salah satu narapidana kasus narkotika berhasil kabur dari Lapas Kelas IIB Manokwari. Atas kejadian itu, petugas penjagaan telah diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat sampai pemotongan gaji.

“Tahun ini baru satu. Tapi tahun-tahun sebelumnya banyak juga yang kabur. Ya karena kondisi lapas,” ucap dia.

Untuk menangkap kembali narapidana yang kabur, kata dia, pihak Lapas Kelas IIB Manokwari telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan TNI. Diharapkan, dalam waktu dekat narapidana itu berhasil dibekuk.

Yulius menuturkan, program pembinaan mental dan kerohanian narapidana rutin dilaksanakan. Tetapi, masih ada narapidana yang mencoba memanfaatkan situasi untuk hal-hal negatif. Petugas lapas pun kewalahan karena jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang hingga kini telah melebih kapasitas.

“Kita berikan waktu mereka (narapidana, red) ke gereja, eh di gereja itu tempat lempar sabu (dari luar tembok ke dalam lapas),” terang dia.

Dia melanjutkan, berbagai langkah untuk meminimalisir aksi nekat narapidana narkotika adalah menjalin kerjasama antara Lapas Kelas IIB Manokwari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat. Sehingga, inspeksi mendadak rutin dilakukan di setiap blok hunian. Selain itu, pemeriksaan ketat terhadap seluruh barang dari pengunjung lapas tetap dimaksimalkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Manokwari Iptu Masudi berharap, narapidana yang kabur dari lapas itu segera ditangkap agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Informasi yang kami terima, vonis narapidana itu lima tahun,” ucap Masudi.

Narapidana tersebut, kata dia, sudah beberapa kali mengedarkan narkotika di Manokwari, namun baru pertama kali ditangkap oleh timnya pada Januari lalu.

“Baru pertama kali kami tangkap di Bandara Rendani. Rangkainnya sama kasus narkoba yang disimpan dalam sendal,” pungkas Kasat Narkoba. (PB15)

Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 20 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.