Miliki Ganja, VHM Divonis 4 Tahun Penjara
MANOKWARI, PB News – VHM (27) alias Viktor warga Fanindi, terdakwa kasus narkotika golongan 1 jenis ganja di vonis 4 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim yang dipimpin wakil ketua hakim Sony A.B Laoemoery, SH di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (3/9)
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun penjara denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penunntut Umum (JPU) (kejari) Manokwari Dewi Monika Pepuho, SH dalam sidang agenda tuntutan sebelumnya
Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti bersalah telah memiliki,menyimpan dan mengkonsumsi barang terlarang tersebut, akibat perbuatanya terdakwa dijerat dalam pasal pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ditangan terdakwa polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik kecil berisi ganja dengan berat total keseluruhan 3,02 gram sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, 4 barang bukti itu pofitif mengandung ganja
Terdakwa Viktor di amankan di jalan Yos Sudarso, tepatnya di putaran Latando. Sabtu (28/2) karena kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis ganda saat digeleda oleh tim kepolisian polda papua barat.
Dari tangan terdakwa polisi mengamankan barang bukti (babuk) berupa 4 bungkus plastik bening kecil yang tersimpan di saku celana, setelah kedapat membawa barang terlarang itu terdakwa langsung digiring ke Reserse Narkoba Polda Papua Barat. Barang haram tersebut terdakwa belih dari salah seorang yang terdakwa tidak mengenalnya serta tidak mengetahui namanya. (PB17)