InforialLintas PapuaPOLITIK & HUKUM

Pemda Akan Kendalikan Peredaran Miras di Manokwari

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen akan mengendalikan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah setempat. Sehingga, perlu dilakukan revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan dan Memproduksi Miras.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan, selama ini larangan melalui Perda Nomor 5 tidak berjalan efektif. Sebab, banyaknya aktivitas penjualan miras dan pola konsumsi yang tinggi oleh masyarakat.

“Selama ini kita melarang, tapi tidak efektif. Karena konsumsi miras ini jalan terus,” ujar Hermus, saat ditemui awak media, Rabu (16/3/2022).

Dari hasil pengamatan di lapangan, maka pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengendalikan peredaran miras. Ada dua hal yang berkaitan dengan pengendalian. Yaitu, objek miras dan subjek atau orang yang mengkonsumsi. Pengendalian terhadap objek miras dapat memberikan kontribusi bagi daerah melalui penerimaan retribusi. Sedangkan pengendalian subjek, bermaksud untuk menekan perilaku negatif dari pola konsumsi miras yang berlebihan.

“Miras inikan bukan masuk kategori bahan adiktif seperti narkotika. Jadi harus kita kendalikan,” jelas Hermus.

Ia melanjutkan, rencana revisi perda secara menyeluruh akan melibatkan akademisi dari Universitas Papua (Unipa). Hasil kajian ilmiah itu menjadi bahan untuk melakukan revisi atas perda yang diterbitkan tahun 2006 silam.

“Supaya kita bisa implementasikan dengan efektif,” tutur dia.

“Kita kaji ulang, jenis hukumannya bagaimana. Ini perlu mendapatkan kesepakatan bersama,” ucap Bupati menambahkan.

Selain revisi perda, kata Hermus, pemerintah kabupaten juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Miras yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat.

“Akhir Bulan Maret, Satgas sudah bisa beroperasi,” ujarnya.

Hermus kemudian menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Miras masih berlaku. Karena, belum ada perda yang diterbitkan untuk membatalkan perda sebelumnya. Hanya saja, implementasinya tidak sesuai ekspektasi. Maka dari itu perlu direvisi.

“Kalau ada yang bilang Perda Miras sudah kadaluwarsa, itu pernyataan yang salah. Perda itu masih berlaku dan belum dicabut,” jelas Hermus.

Terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis Unipa, Rully Wurarah, menjelaskan, revisi perda untuk pengendalian miras harus mempertimbangkan dampak langsung dan tidak langsung (Social cost).

Apabila level human capital (sumber daya manusia, red) masih rendah,  maka social cost akan jauh lebih tinggi. Artinya, biaya rehabilitasi dampak sosial lebih besar dibandingkan pendapatan atas retribusi miras.

“Level human capital masih di rendah, dampak social cost akan lebih besar,” jelas dia.

“Kalau di daerah-daerah yang human capital tinggi, tidak ada masalah,” jelas dia lagi.

Menurut Rully, pemerintah juga perlu melakukan kontrol atas distribusi barang dan jasa baik melalui udara, laut maupun darat. Oleh sebabnya, diperlukan lembaga atau instansi yang diberikan kewenangan melakukan kontrol, khususnya distribusi miras.

“Kalau ada retribusi penjualan miras, otomatis harga jual akan naik setelah memperhitungkan biaya-biaya ongkos kirim,” terang dia.

Rully menyoroti penegakkan hukum atau sanksi (punishment) atas pelanggaran yang diatur dalam perda, belum berjalan baik. Untuk pengendalian miras, sanksi yang ditentukan pemerintah harus benar-benar diimplementasikan.

“Kalau ada perda, ya punishment ada juga. Selama ini belum keliatan punishment,” pungkas Rully Wurarah. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: