InforialPOLITIK & HUKUM

Pemprov Papua Barat Klarifikasi Izin Perusahaan Sawit

MANOKWARI, PB News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sejumlah pelanggaran dalam izin kebun sawit, yang menyebabkan deforestasi dan konflik ekonomi di Papua Barat. Temuan pelanggaran itu setelah KPK mengevaluasi izin perusahaan perkebunan sawit di Bumi Kasuari bersama sebelas lembaga terkait.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat pun segera melakukan klarifikasi izin puluhan perusahaan sawit di daerah itu. Klarifikasi dilakukan dalam rangka penertiban (review) perizinan yang terindikasi bermasalah berdasarkan evaluasi KPK.

“Kami sudah jadwalkan, rapat dengan agenda review perizinan akan digelar besok (hari ini, red). Rapat kita gelar di Kantor Gubernur. Kita sudah surati pihak perusahaan terkait, dan undang mitra pembangunan, aparat penegak hukum, termasuk KPK. Dipastikan semua akan hadir,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Papua Barat  Yacob Fonataba di Manokwari, Rabu (24/2/2021).

Menurut Fonataba, kemungkinan pelanggaran terjadi lantaran seluruh rekomendasi perizinan untuk perusahaan perkebunan sawit tidak melalui satu pintu di Pemprov Papua Barat, tetapi juga dikeluarkan oleh pemerintahan kabupaten/kota. Keadaan ini telah berlangsung lama, dengan waktu investasi berbeda-beda.

Dia menyebutkan, dalam rapat yang dijadwalkan hari ini pihaknya akan menghadirkan delapan perusahaan sawit yang masih beroperasi di wilayah Papua Barat. Pengakuan dari pihak investor diperlukan terkait asal-usul izin yang mereka kantongi.

“Tujuan utama kita adalah penertiban izin, bukan yang lain-lain. Selain menertibkan perizinan, kita juga akan mendata aset, dan mengukur kawasan yang digunakan oleh perusahaan, apakah sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU),” papar Fonataba.

“Bukan hanya itu, kita juga akan pastikan kewajiban perusahaan terhadap hak petani (plasma) yang terlibat, tersampaikan,” katanya lagi.

Sebelumnya, KPK telah mempublikasikan hasil evaluasinya terhadap perizinan perusahaan kelapa sawit dan analisis peraturan kebijakan melalui sejumlah media.

Evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua pada September 2018 lalu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK menemukan pelanggaran izin perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat.

Perluasan kebun sawit karena pelanggaran itu menyebabkan banyak masalah, salah satunya deforestasi hutan.

“Beberapa masalah yang menjadi temuan Tim Evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar,” kata Ipi, Senin (22/2/2021).

Perluasan kebun kelapa sawit di Papua Barat juga memunculkan masalah lain, seperti konflik agraria atau tanah, ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat di sekitar konsensi kepemilikan hutan, dan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma.

“Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di Tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia,” kata Ipi.

Evaluasi itu berjalan berkat kerja sama KPK dengan 11 lembaga lain. Ipi mengatakan, tim evaluasi telah mengumpulkan data dan informasi perusahaan serta menyusun berkas final.

Tim ini telah mengevaluasi 10 perusahaan hingga Januari 2021. Delapan perusahaan di antaranya telah menjalani pengecekan lapangan. Selain mengevaluasi perizinan, tim juga menganalisis peraturan soal pembukaan hutan dan perkebunan.

Ipi mengungkapkan, konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat mencakup lahan seluas 576.090,84 hektare milik 24 perusahaan. Namun, hanya 11 perusahaan yang memiliki hak guna usaha (HGU) dan melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi, 383.431,05 hektar masih berupa hutan.

Mewakili KPK, Ipi mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengevaluasi perizinan perkebunan sawit di Papua Barat.

“Untuk mengatasi persoalan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur, bupati, dan pemerintah pusat,” ujar Ipi.

KPK juga ingin pemerintah memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit sehingga menutup peluang korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan.

Sebelas lembaga yang tergabung dalam tim evaluasi bersama KPK, yaitu Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, dan Kementerian Pertanian.

Lalu, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, juga BPKH Provinsi Papua Barat.

Ada pula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat.

Evaluasi ini berjalan sesuai Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit. (PB13)

Berita ini telah terbit di harian Papua Barat News edisi Kamis 25 Februari 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.