Polda Papua Barat Tunggu Jadwal Launching Program ETLE Nasional Tahap Dua
MANOKWARI, PB News – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat masih menunggu jadwal pelaunchingan program Elektronik Traffick Law Enforcement (ETLE) nasional, untuk tahap kedua.
“Sudah diasistensi oleh Tim Korlantas Polri dan kita dinilai layak ikut,” ucap Direktur Lalulintas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokroso saat dikonfirmasi awak media, Sabtu pekan lalu (18/9/2021).
Program tersebut merupakan upaya Polri meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas semakin baik.
“Kawasan tertib lalu lintas yang menerapkan ETLE ini hanya di Manokwari,” terang dia.
Sembari menunggu dikeluarkan jadwal launching ETLE tahap kedua, Ditlantas Polda Papua Barat bersama Satlantas Polres Manokwari gencar menyosialisasikan program itu.
“Jadwal sosialisasi kita perpanjang. Setelah launching kita mulai penindakan,” jelas Dirlantas.
Program ETLE nasional ini terkendala dengan pandemi Covid-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pelaunchingan diselenggarakan secara bertahap.
Untuk tahap pertama, ada 12 Polda dengan 244 titik yang dilengkapi kamera ETLE telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, tilang elektronik atau ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Kehadiran ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.
Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.
Selain itu, melalui ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.
Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.
Kemudian, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi terdapat barcode yang mendeteksi video pelanggaran yang dilakukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.(PB15)
**Berita ini telah terbit di Harian Papua Barat News edisi Senin 20 September 2021