Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Rasisme via Medsos
MANOKWARI – Kepolisian Resor Manokwari berjanji akan mengusut tuntas kasus ujaran rasisme via media sosial Facebook milik terduga pelaku ES. Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak enam orang termasuk terduga dan pelapor.
Kepala Kepolisian Resor Manokwari (Kapolres) AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Untuk meningkatkan status penetapan tersangka, polisi memerlukan keterangan dari saksi ahli. Yaitu ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli pidana serta ahli informasi teknologi (IT).
“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan, karena berkaitan dengan pasal dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Gultom saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/3/2022).
Pemeriksaan terhadap saksi ahli, sambung dia, cukup memakan waktu karena mereka berada di Jakarta dan Makassar. Oleh sebab itu, warga setempat diharapkan dapat bersabar hingga seluruh rangkaian penyidikan rampung. “Tim kami sudah berangkat ke Jakarta dan Makassar tadi pagi (kemarin, red),” ucap dia.
Ia menegaskan, pengakuan terduga pelaku bahwa akun facebook miliknya diretas oleh orang lain perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi ahli. Sehingga, proses penetapan tersangka berjalan sesuai mekanisme secara profesional. “Hasil pemeriksaan saksi ahli, kami akan melanjutkan tahapan berikutnya,” ucap Gultom.
Kapolres menilai, aksi pemalangan ruas Jalan Yos Sudarso yang dilakukan sejumlah warga buntut dari pemeriksaan terduga pelaku, sangat merugikan dan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Oleh sebab itu, kepolisian terus berkoordinasi dengan Kepala Suku Arfak dan Kepala Suku Serui Kepulauan Yapen untuk mencegah timbulnya reaksi dari masing-masing suku. “Harus bisa menahan diri supaya bisa menjaga keamanan Kota Manokwari,” ujarnya.
Ia kemudian mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja disebarkan oleh oknum, dengan tujuan mengganggu keamanan dan ketertiban daerah. “Percayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” tegas Gultom.
Dari pantauan awak media, sejumlah warga Serui melakukan blokade dua ruas Jalan Yos Sudarso tepatnya depan Swiss-belhotel, sejak pukul 05.30 wit. Warga meminta agar polisi cepat menyelesaikan kasus tersebut. Warga juga menduga bahwa akun facebook milik terduga ES telah diretas oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Dia (ES, red) punya akun itu dibajak, dia tinggal di daerah yang tidak ada sinyal internet,” teriak salah seorang warga.
Sekitar pukul 09.00 wit, blokade jalan berhasil dibuka setelah Kapolres Manokwari dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan tiba di lokasi kejadian. “Serahkan dan percayakan kepada polisi mengusut kasus ini. Jangan mau dipecah belah,” ucap Dominggus Mandacan selaku Kepala Suku Besar Suku Arfak.
Dalam kesempatan itu, Kepala Suku Ansus (Serui) Kabupaten Manokwari Otis Ayomi, juga meminta agar warganya tetap tenang dan tidak melakukan aksi anarkis. “Saya minta tiga hari, tapi tidak bisa secepat itu. Kapolres minta paling lama satu minggu ke depan,” tutur Ayomi.
Ia menegaskan, apabila dalam tempo sepekan kepolisian belum ada informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, maka aksi damai kembali dilakukan. “Kita tunggu ya, biarkan polisi bekerja supaya kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.
“Sebelum satu minggu, jangan ada yang buat gerakan tambahan. Kalau ada, biarkan polisi tangkap,” kata dia menambahkan.
Perlu diketahui, ES (19) terduga pelaku dijemput oleh Tim Polres Manokwari setelah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Polres Waropen, Provinsi Papua.
Tim bersama terduga pelaku beserta ibunya tiba di Manokwari, pada Jumat pekan lalu (4/3/2022). “Sekarang ini saudari ES akan kita mintai keterangan guna diselaraskan dengan keterangan saksi-saksi,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari IPTU Arifal Utama.
Ia menerangkan, kepolisian langsung bergerak cepat mencari lokasi ES usai mengunggah konten tersebut. Tindakan pelaku itu menimbulkan kemarahan dari Suku Arfak, dan menimbulkan pemalangan sejumlah ruas jalan di Kota Manokwari beberapa waktu lalu. “Pelaku berada di wilayah Wapoga yang masih dalam wilayah Polres Waropen,” jelas dia.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, menuturkan, penyebaran informasi melalui media sosial harus dilakukan secara bijaksana untuk menghindari hal-hal buruk. Seperti, kebencian, hasutan, pornografi, dan menyinggung unsur SARA (suku, agama, ras dan golongan). Jika tidak, maka akan menimbulkan dampak negatif.
“Unggah sesuatu ke media sosial itu harus berpikir terlebih dahulu. Karena ada aturan hukum yang mengatur, bilamana unggahan berefek negatif,” ucap Adam.
Ia menjelaskan, segala aktivitas di media sosial diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik atau teknologi informasi secara umum. “Semua penggunaan media sosial harus berhati-hati dalam mengunggah sesuatu,” pungkas dia. (PB15)