Polisi Tangkap 15 Tersangka Bentrok dan Pembakaran di Sorong
- Dijerat pasal berlapis
MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengungkapkan, sebanyak 15 tersangka yang terlibat bentrok dan pembakaran Double O di Kota Sorong, pada Senin malam (24 Januari 2022), berhasil ditangkap. Mereka berinisial TL, R, AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, RR, E, OB, ZM, dan HT.
Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing mengatakan, belasan tersangka yang telah diamankan itu memiliki berbagai peran. Untuk TL dan R yang ditangkap pada 27 Januari 2022, dijadikan sebagai tersangka pembunuhan terhadap KR. Tewasnya KR ini menjadi pemicu pecahnya bentrok antar kedua kelompok warga di Kota Sorong. “Tersangka yang kita amankan ini memiliki berbagai peran,” ucap Kapolda dikutip dari siaran pers, Senin (31/1/2022).
Ia melanjutkan, 13 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran tempat hiburan malam Double O yang menewaskan 17 orang. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Untuk tersangka AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR dan RR, ditangkap pada 29 Januari 2022 di Kota Sorong. Sedangkan tersangka E, OB, dan ZM ditangkap di Pelabuhan Fakfak pada 30 Januari, sekitar pukul 23.00 WIT. “Tanggal 30 Januari ada satu tersangka yang diamankan di Sorong, yaitu HT,” jelas Tornagogo.
Kapolda menegaskan, belasan tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun, bahkan hukuman mati. Pasal tersebut meliputi Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 187 ayat (1) (2) dan ayat (3) KUHP tentang kesengajaan melakukan pembakaran yang mengakibat korban jiwa dengan ancaman penjara 20 tahun bahkan seumur hidup, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman penjara 6 tahun, dan Pasal 55 KUHP terkait peran dari masing-masing tersangka. “Tidak menutup kemungkinan ditambahkan Pasal 56 KUHP,” ujar Tornagogo.
Kapolda menegaskan, kepolisian akan mengusut sampai tuntas kasus bentrok yang mengakibatkan pembakaran Double O hingga menewaskan 17 orang. Tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan terus diburu. “Saya minta semua pihak, tidak ada yang melindungi pelaku,” tegas Kapolda.
Ia melanjutkan, ada tujuh laporan polisi atas insiden pengerusukan dan pembakaran Double O. Empat laporan polisi berada di Polres Sorong Kota, satu laporan polisi di Polres Sorong, dan dua laporan polisi berada di Polsek Sorong Timur. Selain itu, barang bukti yang telah diamankan antara lain, parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear, besi, dan katapel. “Jumlah saksi sudah dimintai keterangan sebanyak 55 orang,” terang Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, tersangka E, OB, dan ZM ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota ketika berada di atas KM Tidar. Ketiganya hendak melarikan diri dari Sorong ke Tual, namun tertangkap di Pelabuhan Fakfak pada 30 Januari, sekitar pukul 23.00 WIT.
“Kami akan terus mengejar pelaku yang sudah masuk dalam DPO. Kasus ini masih dilakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah, selain yan sudah masuk DPO,” jelas Adam Erwindi.
Peran masing-masing
Dua tersangka yakni TL dan R berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap KR. Sedangkan 13 tersangka lainnya terlibat dalam pengerusakan dan pembakaran Double O dengan peran sebagai berikut :
Tersangka AA sebagai pelempar kaca dan penyerangan terhadap Double O, tersangka FM ikut masuk ke dalam Double O dan membakar sofa, tersangka HW membawa parang dan merusak kendaraan roda empat di halaman Double O, tersangka KH ikut membalikan mobil yang dirusak kemudian membakar mobil tersebut, tersangka AAF merusak kaca mobil dan kaca Double O, tersangka IR turut melempar Double O, tersangka JF merusak pangkalan tukang ojek dan ikut menyerang ke Double O, tersangka AR sebagai provokator pembakaran Double O, tersangka E turut merusak kaca dan membakar Double O, tersangka OB merusak kaca mobil dan merusak Double O, tersangka ZM merusak gedung Double O dan tersangka HT juga turut merusak Double O. Tersangka RR yang masih di bawah umur berperan menyediakan parang untuk DPO H. (PB15)