InforialPOLITIK & HUKUM

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penggelapan Uang Restoran

MANOKWARI – Kerjasama antara Satuan Reskrim Polres Manokwari dan Resmob Polsek Jelutung, Kota Jambi, membuahkan hasil. KA, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang salah satu restoran di Kota Manokwari, akhirnya ditangkap.

“Ditangkapnya di Jambi sekitar tanggal 16 Januari 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit I Pidum IPDA Devi Ariyanti, saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/1/2022).

Tersangka dilaporkan oleh pemilik restoran ke SPKT Polres Manokwari pada 12 Januari 2022 dengan nomor LP/B/28/I/2022/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat. Dalam laporan tersebut, tersangka yang menjabat sebagai manajer restoran telah berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan biaya sejumlah even. “Penggelapan sudah dari Bulan Desember 2021 sampai awal. Januari 2022,” jelas Devi.

Tindakan tersangka baru diketahui oleh pemilik restoran, karena ada beberapa konsumen yang mempertanyakan mekanisme pembayaran sewa tersebut kepada pemilik. Total biaya sewa restoran dari sejumlah even yang telah digelapkan tersangka mencapai Rp43 juta. “Ada biaya sewa restoran yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan,” ujarnya.

“Tersangka beralasan ke konsumen, itu (biaya) WO (Wedding Organizer) sendiri. Hanya numpang lokasi di restoran saja,” jelas Devi menambahkan.

Ia melanjutkan, polisi tidak langsung mengamankan tersangka lantaran tersangka terlebih dahulu kembali ke daerah asalnya yaitu Jambi. Informasi yang diperoleh Satreskrim Manokwari dari Resmob Polsek Jelutung, tersangka tinggal di salah satu hotel milik kedua orang tuanya.

“Kita jemput di Jambi lalu bawa ke Manokwari. Tiba di Manokwari tanggal 23 Januari kemarin,” terang Devi.

Dalam menjalankan aksi penggelapan, tersangka tidak melibatkan karyawan lainnya. Sebab, keuntungan yang diperoleh dari hasil penggelapan dinilai cukup lumayan. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rutan Polres Manokwari guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUH Pidana,” ucap dia.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan yakni bukti transfer pembayaran sewa restoran dari konsumen melalui rekening tersangka. “Tersangka juga mengakui, uang itu tidak diserahkan ke owner,” pungkas IPDA Devi. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.