Polisi Telusuri Dugaan Pungli PCR di RSUD Manokwari
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat masih melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) layanan swab PCR (polymerase chain reaction) yang terjadi di RSUD Manokwari.
“Penggunaan dana PCR khusus pelaku perjalanan yang diduga ada pungli,” kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin siang (20/9/2021).
Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, sebanyak 15 orang. Antara lain, Direktur RSUD Manokwari dr Alwan Rimosan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan para tenaga medis.
“Yang diduga menerima pungli itu kurang lebih sekitar 10 orang,” terang dia.
Hasil pemeriksaan sementara, sambung Romylus, diketahui bahwa pungli biaya swab PCR sudah dilakukan sejak Juni sampai Juli 2021 dengan total nilai mencapai Rp500 juta lebih.
“Uang itu diambil sebagian kemudian mereka bagi-bagikan,” tegas dia.
Ia menjelaskan, kasus pungli PCR yang terjadi di RSUD Manokwari telah mendapat atensi dari Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing. Sehingga, pihaknya akan melakukan penelusuran ke seluruh rumah sakit di Papua Barat yang memberikan layanan swab PCR bagi pelaku perjalanan.
“Jangan bebankan masyarakat, ditarik biaya yang tidak benar,” tegas dia.
Dia menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan layanan swab PCR hanya dapat dilakukan oleh tiga rumah sakit. Meliputi, rumah sakit umum, RS Angkat Laut dan RS Pertamina. “Selain itu tidak bisa,” tegas dia.
Polda Papua Barat juga telah membuka layanan pengaduan yang dapat dipergunakan oleh masyarakat, apabila menemukan modus swab PCR ataukah pernah menjadi korban pungli dari layanan itu.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjelaskan, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran melalui refocusing APBD guna menangani pandemi Covid-19 termasuk insentif tenaga kesehatan, biaya PCR dan lainnya. Dengan demikian, pungutan biaya PCR tidak dibenarkan. Tindakan tersebut telah membebani masyarakat yang kesulitan akibat pandemi berkepanjangan.
“Jangan cari biaya tambahan dari masyarakat lagi. Kecuali swasta, boleh pungut biaya,” terang Dominggus.
Ia mempersilahkan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan sarana pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi.
“Proses saja semua yang langgar, jika ada yang lakukan pemeriksaan rapid antigen dan PCR di luar dari ketentuan pemerintah,” tegas Gubernur.
Direktur RSUD Manokwari dr Alwan Rimosan mengakui adanya pungutan biaya swab PCR. Hasilnya, dibagikan pada tenaga medis yang melakukan pemeriksaan termasuk dirinya selaku Direktur.
Tujuan dari penerapan biaya swab bagi pelaku perjalanan agar membatasi ruang gerak masyarakat yang hendak bepergian. Sebab, terjadi lonjakan pasien positif Covid-19 pada Juni 2021. (PB15)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 21 September 2021