POLITIK & HUKUM

Polres Limpahkan Tahap Dua Kasus Pembunuhan di Minyambou

MANOKWARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari memastikan, pelimpahan barang bukti beserta tiga tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Coisi, Distrik Minyambou, Kabupaten Pegunungan Arfak, akan dilakukan pada Rabu (26/1/2022).

Ketiga tersangka itu berinisial GS (23), AA (21), dan RB (22).

“Pengajuan tahap dua sudah diterima oleh Jaksa, jadi besok (Hari ini, red) kita tahap dua,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit I Pidum IPDA Devi Ariyanti, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap korban A (43) terjadi pada 14 Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 WIT. Awalnya, korban yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras melakukan keributan menggunakan senjata tajam di camp tiga tersangka. Tak terima dengan ancaman dari korban, ketiga tersangka mengejar korban hingga ke lokasi camp korban.

“Senjata tajam yang dipegang tersangka RB sempat melukai korban,” jelas Devi.

Dalam kondisi terdesak, sambung dia, korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara lompat ke sungai. Namun, korban yang dalam pengaruh minuman keras dan terluka akhirnya terbawa derasnya aliran sungai.

“Besok paginya, korban ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan tak bernyawa,” ucap dia.

Devi menerangkan, ketiga tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap korban langsung menyerahkan diri ke Pos Koramil yang berada di SP. Kemudian, pihak Koramil menginformasikan hal tersebut ke Polres Manokwari.

“Untuk tiga tersangka, kami jerat dengan Pasal 338 KUHP. Hukum penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Devi.

Sebagai informasi, kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Manokwari dengan nomor LP/B/593/X/2021/SPKT/Res Manwar/Papua Barat. Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak dua orang. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *