Berita Utama

Terdakwa Pembunuh Sumiati Simanullang Dijerat Pasal Berlapis

MANOKWARI, papuabaratnew.co – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Sumiati Simanullang (35) dengan terdakwa Deni Indou, digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, pada Selasa (16/3/2021).

Terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tunggal juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat (1)-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari Benony Kombado menguraikan, terdakwa Deni Indou sempat mengumpulkan dua temannya yakni Zet Mandacan dan Jimi Tebiai yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Manokwari.

Deni kemudian bercerita kepada kedua temannya itu terkait niat untuk bertemu dan membunuh Sumiati Simanullang. Mendengar penuturan dari Deni, Zet Mandacan dan Jimi Tebiai setuju dengan rencana pembunuhan Sumiati.

“Kedua temannya setuju dan turut serta terlibat bersama Deni Indou,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

Sembari mengkonsumsi minuman keras, sambung JPU, ketiganya berangkat bersama-sama menggunakan mobil Avanza sewaan menuju daerah Mako Brimob.

Setelah tiba, mobil sewaan itu diparkir ke arah jalan menuju perkebunan masyarakat setempat sembari menunggu Sumiati Simanullang.

Tak lama kemudian, korban datang seorang diri mengendarai sepeda motor.

“Pada tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 08.00 wit, Deni Indou bersama dua temannya bertemu Sumiati Simanullang. Saat korban datang, dua teman langsung memegangi tangan dan kaki korban, sementara Deni Indou kemudian menyuntik korban sebanyak lima kali, dua di leher kiri dan kanan, satu di dada sebelah kanan,” kata Kombado kepada Majelis hakim.

Perlu diketahui, bahwa kasus pembunuhan tersebut bermotifkan dendam atau sakit hati. Sumiati Simanullang sendiri merupakan ibu beranak dua yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer pada Dinas Kesehatan Manokwari.

Korban dinyatakan tewas secara tragis akibat mendapat lima kali suntikan senyawa kimia yang mengakibatkan luka bakar pada tubuh. Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban telah dikabarkan hilang sejak 3 Maret 2020.(PB13)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.