Tim Avatar Bekuk Dua Pelaku Curanmor Antar Kabupaten
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Tim Avatar Satuan Reskrim Kepolisian Resor Manokwari berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di dua kabupaten yakni Manokwari dan Manokwari Selatan.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap di Manokwari pada Minggu (25/4/2021) berinsial SM dan YS. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial LM, melarikan diri ketika proses penangkapan dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama mengatakan, ketiga pelaku seringkali melakukan curanmor di dua daerah. Ada tujuh unit kendaraan bermotor yang telah mereka curi.
“Kalau aksinya di Manokwari, jualnya di Manokwari Selatan. Begitu sebaliknya. Mereka jual saja, tidak ada penadah barang curian mereka,” kata Arifal saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).
Setelah diamankan, kata dia, dua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Oransbari Manokwari Selatan sesuai asal laporan polisinya.
“Langsung kita serahkan ke Polsek Oransbari,” terang dia.
Dia menuturkan, dari pengakuan tersangka SM dirinyalah yang berperan mencari pembeli kendaraan bermotor hasil curian itu. Namun, dalam beraksi ketiganya memiliki peran yang sama.
Polisi hingga kini masih melakukan penelusuran terhadap lokasi persembunyian satu tersangka yang melarikan diri itu.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 3633 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (PB15)
**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 30 April 2021