DAK Fisik sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Infrastruktur di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Urgensi Pembangunan Infrastruktur
Peningkatan kualitas hidup suatu bangsa tidak terlepas dari ketersediaan layanan publik dan fasilitas umum bagi warga negaranya. Dalam rangka mendukung terselenggaranya pelayanan publik yang handal, diperlukan adanya SDM aparatur yang kompeten serta infrastruktur yang memadai. Hal tersebut senada dengan salah satu tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni “untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, pemerataan infrastruktur masih menjadi isu yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Tidak dapat dipungkiri, terdapat banyak daerah yang masih tertinggal dalam hal ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi dan irigasi. Konektivitas antar kawasan juga masih menjadi kendala umum baik di skala regional maupun nasional.
Berbagai persoalan tersebut perlu segera diatasi mengingat tidak meratanya pembangunan infrastruktur dapat berdampak pada tidak optimalnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, percepatan pembangunan infrastruktur, terutama yang terkait prioritas nasional, menjadi salah satu fokus belanja pemerintah di tahun 2023.
DAK Fisik dan Pembiayaan Infrastruktur
Dalam kerangka desentralisasi fiskal, pembiayaan infrastruktur tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui APBN, namun juga menjadi domain dari pemerintah daerah. Di sisi lain, kapasitas fiskal yang terbatas tidak memungkinkan beberapa pemda untuk membiayai sebagian/seluruh belanja infrastruktur melalui pendapatan asli daerahnya. Untuk itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja transfer ke daerah (TKD), salah satunya dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023, DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Secara umum, alokasi DAK Fisik untuk setiap daerah terbagi dalam beberapa bidang/subbidang berdasarkan usulan rencana rencana kegiatan yang disusun oleh Pemda yang selanjutnya mendapatkan persetujuan oleh kementerian/lembaga terkait. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2023), alokasi DAK Fisik tahun 2023 secara nasional mencapai Rp 53,42 triliun, dimana Papua Barat dan Papua Barat Daya memperoleh total pagu sekitar Rp 1,91 triliun untuk 15 Pemda. Jumlah tersebut terbagi ke dalam 11 bidang dan 23 subbidang, dimana Bidang Jalan merupakan salah satu yang memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp 581, 03 miliar. Alokasi tersebut sejalan dengan fokus pembangunan nasional di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang diarahkan pada sektor kesehatan, infrastruktur dan pendidikan.
Penyaluran DAK Fisik harus disertai dengan pemanfaatan dana yang tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan agar dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan suatu daerah. Sebagai contoh, penggunaan DAK Fisik pada Bidang Jalan utamanya ditujukan untuk peningkatan konektivitas antar daerah di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kontribusi DAK Fisik pada pembangunan infrastruktur juga tercermin dari porsinya yang cukup besar terhadap belanja modal secara keseluruhan. Data Asset and Liability Comittee Regional Papua Barat dan Papua Barat Daya per 30 Juni 2023 menunjukkan bahwa dari sekitar Rp 6 triliun total pagu Belanja Modal di Papua Barat dan Papua Barat Daya, 31,83 persennya berasal dari alokasi DAK Fisik tahun 2023. Hingga akhir periode semester I tahun 2023, total DAK Fisik yang telah tersalur di lingkup Papua Barat dan Papua Barat baru mencapai Rp 79,78 miliar atau 4,18 persen dari pagu. Rendahnya realisasi tersebut patut disayangkan mengingat terdapat beberapa proyek strategis yang tidak dapat segera diselesaikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
Kendala dan Solusi dalam Penyaluran DAK Fisik
DAK Fisik disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar dari Pemda sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, masih banyak Pemda yang cenderung menyampaikan dokumen syarat salur mendekati batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kegagalan salur karena tidak adanya cukup waktu untuk melakukan perbaikan dokumen apabila nantinya ditemukan kesalahan. Kurangnya koordinasi internal pada Pemda, terutama antar intansi pengelola DAK Fisik, disinyalir menjadi penyebab utama kendala dimaksud.
Kendala lainnya adalah terkait SDM dimana jumlah pengelola keuangan daerah yang masih sangat terbatas dengan kompetensi yang masih perlu ditingkatkan. Selain itu, terdapat beberapa penyedia barang dan jasa yang terkadang tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga outputnya seringkali tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dari sisi IT, penggunaan aplikasi keuangan yang beragam serta kurang stabilnya jaringan internet pada beberapa wilayah di Papua Barat dan Papua Barat Daya juga turut menyebabkan Pemda kesulitan dalam menyampaikan syarat salur secara online.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan dimaksud, perlu adanya sinergi dan koordinasi antar pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka memastikan penyaluran DAK Fisik secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran, mengingat perannya yang krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat Daya. Untuk itu, Kanwil DJPb selaku perwakilan Kementerian Keuangan dan KPPN selaku penyalur perlu secara rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi baik secara on site maupun on desk guna mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik. Di sisi lain, Pemda selaku penerima alokasi dan pengelola DAK Fisik perlu terus meningkatkan koordinasi internal serta kapasitas SDM pengelola keuangan daerah. Pemilihan penyedia barang dan jasa juga harus dilaksanakan secara seksama dengan memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal, peran UMKM, serta produk dalam negeri. Terakhir dan tak kalah penting, sinergi yang baik antara pemerintah pusat (Kanwil DJPb dan KPPN) dan pemerintah daerah yang perlu terus dibina melalui media komunikasi formal dan informal. (*)
Ardyan Gulit Prasetya, Kepala Seksi PPA II-A Kanwil DJPB Provinsi Papua Barat.