Wacana

Gaji ke-13 PNS, Sejarah dan Manfaatnya

KABAR gembira buat PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada 1 Juli 2022. Besarannya pun sudah ditetapkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022 sebagai dasar pembayarannya. Insentif yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% tunjangan kinerja.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana Rp34 triliun untuk gaji ke-13 di seluruh indonesia. Pencairannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

Di wilayah Papua Barat, proses pencairannya berasal dari sumber dana APBN yang disalurkan melalui KPPN Manokwari, KPPN Sorong dan KPPN Fak-Fak. Penyalurannya dipantau langsung oleh Kanwil Direktorat Jenderal Provinsi Papua Barat. Pengajuan rekonsiliasi gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 23 Juni 2022. Sementara Surat Perintah Membayar (SPM) dapat disampaikan mulai 24 Juni 2022 melalui Aplikasi SAKTI sehingga dapat masuk ke rekening PNS mulai 1 Juli 2022.

KPPN Manokwari sebagai KPPN tipe A1 Provinsi mengelola satuan kerja terbesar di wilayah Papua Barat telah menyusun langkah-langkah strategis dalam penyelesaian pembayaran gaji ke-13, yaitu melayani pengajuan SPM Gaji ke-13 dari satuan kerja wilayah pembayaran.

Meskipun masih kekurangan sumber daya manusia, namun KPPN Manokwari terus berupaya menyusun strategi dalam penyelesaian tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan negara yang handal dalam mengawal APBN.

Untuk itu, guna suksesnya penyaluran gaji ke-13 diperlukan sinergi yang baik antara satuan kerja dengan KPPN, yaitu koordinasi dan kecepatan penyampaian SPM dengan benar, sehingga hak PNS dan pensiunan untuk mendapatkan gaji ke-13 bisa tepat waktu.

Sejarah Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud apresiasi negara atas kontribusi ASN dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sejatinya gaji ke-13 bagi PNS sudah berlangsung sejak 2004 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gaji ke-13 adalah hak yang diterima PNS. Namun, bila ditarik ke belakang, gaji  ke-13 sudah dibayarkan sejak 1979 berdasarkan Instruksi Presiden.

Pemberian gaji ke-13 sempat terhenti pada tahun 1980 hingga 1982 karena pada saat itu pemerintah sudah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Pada 1983, gaji ke-13 diberikan kembali untuk para PNS yang dibayarkan pada bulan Juli.

Indonesia menganut sistem penggajian bulanan, berbeda dengan negara maju yang umumnya menganut sistem penggajian mingguan. Kalau diselaraskan, satu bulan ada 4 minggu, setahun hanya terdapat 48 minggu. Padahal, satu tahun yang kita tahu ada 52 minggu. Nah, selisih 4 minggu ini dijadikan “ bulan ke-13” dan PNS dinilai layak dapat gaji yang satu ini.

Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus. Besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok sebesar tunjangan-tunjangan lainnya.  Artinya pada Juli, PNS akan mendapatkan penghasilan 2 (dua) kali lipat dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Pembayaran gaji ke-13 sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hampir tiap tahun gaji PNS naik. Tercatat selama 10 tahun atau 2 (dua) periode kepemimpinan SBY, kecuali pada 2006 tidak ada kenaikan gaji induk. Saat ini, terlebih di tengah hantaman pandemi Covid-19 yang berdampak pada segala bidang, menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah belum  menaikan gaji induk. Meskipun begitu, pemerintahan Presiden Joko Widodo masih terus memberikan gaji ke-13 setiap tahunnya.

Komponen gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji induk, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan yang mereka terima pada bulan Juni 2022

Bagi Calon PNS (CPNS), komponen gaji ke-13 sama, namun untuk gaji pokok hanya mendapatkan 80 persen, demikian pula dengan pensiunan dan penerima pensiun. Hanya saja komponen gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Rincian besaran gaji ke-13 tahun 2022 berdasarkan PMK No. 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN

Pertama, Gaji pokok. Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. Gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kedua, Tunjangan keluarga. Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini telah masuk dalam KP4 yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan keluarga

Ketiga, Tunjangan pangan. Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras)  dan dalam bentuk inatura (uang) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya

Keempat, Tunjangan jabatan/umum. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjanganjabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manfaat gaji ke-13

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki harapan besar terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 tahun 2022 ini. Jokowi mengatakan kebijakan THR dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi melalui akun instagram resminya @jokowi.

Menurut Jokowi, dengan meningkatnya daya beli masyarakat pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagaimana kita ketahui bahwa APBN adalah salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Mari kita kelola dan memanfaatkannya dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat. (*)

 

Edy Suwignyo, SE., MM., Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.