Konsep Hukum Administrasi dalam Perizinan UMKM
- Sebuah Refleksi Hukum dari Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Legalitas UMKM
DARI FGD legalitas UMKM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat beberapa waktu yang lalu, penulis mencoba memahami mengapa para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) perlu melalui beberapa prosedur untuk me-legal-kan usaha mereka. Dari diskusi, dikemukakan mengenai adanya NIB (nomor izin berusaha), Sertifikasi oleh Dinas Kesehatan, lisensi dari BPOM (badan pengawas obat & makanan), dan sertifikasi halal dari BPJPH (badan penjamin produk halal) yang sangat diperlukan bagi para pelaku UMKM dalam rangka legalitas usaha mereka dan utk menunjang kegiatan usaha mereka, misalnya pemasaran. Prosedur dan persyaratan yang mesti dipenuhi tersebut merupakan bentuk-bentuk riil dari konsep Perizinan.
Dalam Hukum Administrasi, Perizinan ditujukan sebagai instrument dalam mengendalikan aktivitas masyarakat dengan cara mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara-cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan konkrit (Wijoyo, 2012). Izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundangan (Ten Berge dan N.M. Spelt,). Perizinan merupakan salah satu bentuk dari campur tangan pemerintah (Wibisana, 2017).
Pemerintah melalui instansi/badan-badannya (sesuai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan) sedang melakukan kontrol terhadap kehidupan masyarakat. Kontrol dimaksud dilakukan melalui pengaturan dengan mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu kepada aktivitas masyarakat di bidang sosial, ekonomi, maupun bidang politik. Kewenangan mengontrol tersebut, dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih terarah dalam melakukan aktivitas, sehingga tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan atau perintah yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan peraturan hukum yang ada. Sehingga pada dasarnya, pemerintah sedang melakukan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sebagai contoh, ketika Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pendidikan dan pelatihan bagaimana sanitasi yang baik dan bersih dalam memproduksi suatu produk usaha yang dilakukan oleh pelaku UMKM. Dalam hal ini, Dinkes sedang menjalankan fungsi kontrol pelaku UMKM agar produk mereka tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat. Sertifikasi yang diterbitkan oleh Dinkes akan dilanjutkan dengan terbitnya SPP-IRT yang berarti izin produksi telah berlaku bagi pelaku UMKM.
Dengan izin tersebut, maka produk telah siap dan layak untuk beredar di pasaran, kemudian pelaku UMKM dapat memasarkan produknya secara luas, dan karena telah melalui proses sertifikasi oleh Dinkes maka produk bisa dikatakan telah terjamin mutu dan keamanannya. Dengan label SPP-IRT, kepercayaan konsumen akan meningkat dan omset pun bisa melonjak.
Selaras dengan yang dilakukan Dinkes, BPOM juga menerbitkan lisensi (izin) atas suatu produk olahan. Izin ini juga bentuk perlindungan bagi masyarakat atas suatu produk yang nantinya akan dipasarkan. Label BPOM dalam kemasan, menandakan bahwa produk sudah teruji dan terjamin, sehingga masyarakat lebih merasa aman dan percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk UMKM.
Terakhir, sertifikasi halal yang diterbitkan oleh BPJPH dapat diajukan melalui Kementrian Agama di daerah pelaku UMKM berusaha. Sertifikasi halal dapat diperoleh dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Tidak berbeda dengan konsep perizinan, sertifikasi halal juga memiliki fungsi kontrol yang secara khusus ditujukan untuk memberikan kepastian kepada calon konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk telah diproduksi dengan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Meskipun, banyak perizinan yang harus dipenuhi oleh UMKM, pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah mempermudah proses perizinan tersebut di mana semuanya telah terintegrasi dan dapat dilakukan melalui online single submission (OSS). Proses akhir dari pemenuhan persyaratan perizinan melalui OSS adalah terbitnya NIB. Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis pelaku UMKM akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administrative karena telah teregister dalam database pemerintah. Dengan data UMKM yang teregister, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan pelaku UMKM.
Berbagai persyaratan & prosedur perizinan bagi para pelaku UMKM merupakan wujud perlindungan hukum preventif Pemerintah kepada masyarakat. Namun demikian, segala persyaratan & prosedur hendaknya tidak menyurutkan semangat berusaha para pelaku usaha pemula (start up). Pemerintah, melalui badan-badannya berperan penting dalam pemberian dukungan melalui bimbingan dan konsultasi untuk me-leverage level produktivitas mereka menjadi lebih kuat dan luas. (*)
Achmad Bachrudin, Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat