Wacana

KUHP Mengambil Alih Hukum Agama

KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadikan hubungan seks di luar nikah atau zina (Pasal 411 ayat 1) dan hidup bersama tanpa menikah atau kohabitasi (Pasal 412 ayat 1) sebagai tindakan pidana. Ayat 2 kedua pasal itu mencatat penuntutan terhadap kedua perilaku tersebut sebagai delik aduan, yakni harus berdasarkan aduan orang tua atau anak (untuk pelaku yang tak menikah) dan suami atau istri (untuk pelaku yang menikah). Sebenarnya Pasal 284 KUHP lama pun telah memidana pelaku dalam kedua perilaku itu.

Abert Aries, juru bicara sosialisasi Rancangan KUHP, menyatakan bahwa pemidanaan pelaku dalam kedua perilaku itu adalah “untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan”. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa pemidanaan kedua perilaku itu dilakukan untuk memenuhi permintaan kelompok masyarakat, misalnya dari Sumatera Barat, yang bahkan meminta agar pemidanaannya bukan sebagai delik aduan. Tapi kelompok masyarakat lain menganggap kedua perilaku itu ada di ranah privat sehingga KUHP tak bisa mengaturnya.

Benarkah pemidanaan kedua perilaku itu dilakukan demi menghormati dan melindungi lembaga perkawinan? Bagaimana seharusnya negara menyelenggarakan hukum dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia?

Jika kita membandingkan kedua pasal KUHP baru itu dengan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kita akan tahu bahwa Pasal 9 ayat 1 UU PKDRT justru lebih melindungi lembaga perkawinan dan keluarga. Sebab, pasal ini menyatakan, “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Jadi, menurut UU PKDRT, mereka yang berkeluarga tapi berhubungan seks di luar nikah dengan orang lain atau hidup bersama tanpa menikah dengan orang lain bisa dianggap “menelantarkan keluarga”. Sebaliknya, KUHP yang baru begitu saja menganggap kedua perilaku itu sebagai tindak pidana ketimbang persoalan melindungi keluarga.

Eddy Hiariej, sapaan Edward, tampaknya menyadari bahwa kedua perilaku itu merupakan ranah privat (privasi). Terhadap privasi, hukum negara hanya boleh melindungi, bukan mengkriminalkan. Hukum hanya bisa memidanakan pelaksanaan privasi yang melanggar hak-hak orang lain, misalnya dengan mengakibatkan keluarga telantar.

Itu sebabnya para pembela hak perempuan menyatakan bahwa KUHP baru itu berpeluang mengkriminalkan perempuan korban kekerasan seksual saat perempuan tersebut mengaku sebagai korban penipuan pria yang mengajaknya berhubungan seksual. KUHP akan menganggap sang korban telah berzina.

Pada dasarnya, menganggap “hubungan seks di luar nikah” dan “hidup bersama di luar nikah” sebagai delik sebenarnya telah mengambil alih hukum agama-agama. Dalam hukum agama, kedua perilaku itu dianggap sebagai zina dan karena itu akan ditimpa dengan sanksi dosa.

Dalam suatu masyarakat majemuk, negara seharusnya netral, yaitu berdiri di atas segala golongan agama dan menghormati otonomi agama itu. Lebih baik lagi jika negara, seperti yang dinyatakan oleh F. Budi Hardiman dalam Hak-hak Asasi Manusia: Polemik dengan Agama dan Kebudayaan (2011) bahwa negara perlu “mendorong reinterpretasi dan transformasi tradisi religius dan kultural masyarakat mereka agar semakin dekat dengan tuntutan universal hak-hak asasi manusia”.

Pemerintah harus menghapus Pasal 411 dan 412 KUHP jika ingin melindungi martabat manusia serta lembaga perkawinan. Apalagi sudah ada Pasal 19 UU PKDRT yang telah memberikan perlindungan kepada keluarga dari penelantaran. (*)

 

Donny Danardono, Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata Semarang.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.