Wacana

Lambatnya Penyerapan Anggaran Daerah

MASALAH lambatnya penyerapan dana daerah merupakan isu yang senantiasa muncul setiap evaluasi penyerapan anggaran daerah, utamanya di triwulan akhir setiap tahun. Tidak kurang dari Presiden Joko Widodo menyoroti anggaran pemerintah daerah yang justru makin banyak menganggur di bank. Data dari Kementerian Keuangan pada akhir November 2021 misalnya, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp226 triliun.

Sejatinya dana pemda yang tersimpan di bank tidaklah salah. Berbagai ketentuan memang mengharuskan pemda menyimpan uang di bank dalam berbagai bentuk layanan, baik giro, maupun deposito. Imbal hasil dari layanan tersebut, bahkan merupakan salah satu sumber bagi pendapatan daerah. Masalahnya kenapa daerah lambat menyalurkannya?

Perencanaan pembangunan

Salah satu penyebab masalah yang muncul, terkait dengan penyerapan anggaran ialah perencanaan pembangunan. Banyak keluhan dari pusat dan daerah, bahwasanya perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah dirasakan tidak ada kesesuaian, tidak harmonis. Bahkan, di beberapa daerah cenderung bersilangan kalau tidak mau disebut bertentangan.

Ketidakkonsistenan atau ketidakharmonisan perencanaan pembangunan, antara pusat dan daerah sebetulnya terjadi karena sistem politik dan sistem ketatanegaraan serta sistem administrasi negara, yang diterapkan semenjak reformasi, yang juga tidak konsisten dan tidak kompatibel.

Pascareformasi, praktik yang sangat memengaruhi perencanaan pembangunan, baik di pusat maupun di daerah ialah diselenggarakannya desentralisasi dan otonomi daerah, yang diberlakukan secara masif di seluruh Indonesia sejak tahun 2001.

Pada hakikatnya, perencanaan pembangunan baik di pusat maupun di daerah, telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Setiap undang-undang telah pula dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaannya, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (permen).

Apabila kita kelompokkan pengaturan terkait perencanaan pembangunan akan melingkupi, pertama, pengaturan sistem politik. Kedua, pengaturan sistem pemerintahan. Ketiga, pengaturan sistem keuangan. Keempat, pengaturan sistem perencanaan pembangunan.

Praktik perencanaan pembangunan, dan penganggaran pembangunan di pusat dan di daerah akan dapat berlangsung secara konsisten dan harmonis, manakala, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut memiliki asas dan substansi pengaturan yang konsisten, dan harmonis satu dengan yang lainnya. Kenyataannya, baik sistem maupun substansi pengaturannya tidak konsisten satu dengan yang lainnya.

Karenanya, tidaklah heran, apabila rencana pembangunan di pusat dan di daerah pada saat ini tidak harmonis, tidak konsisten, bahkan ada yang bertentangan. Ketidakharmonisan ini, akan mengganggu pengesahan APBD setiap tahunnya, yang berakibat pada lambannya proses pelaksanaan pembangunan, dan akhirnya akan membuat penyerapan anggaran menjadi terlambat.

Konsistensi rencana pembangunan

Pada prinsipnya, perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana diatur di dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dengan menerapkan kaidah SPPN, seyogianya akan menghasilkan rencana pembangunan yang konsisten dan harmonis.

Dengan terwujudnya konsistensi dan keharmonisan antara perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan di daerah, maka akan didapatkan berbagai manfaat dalam memperkuat koordinasi antarpelaku pembangunan di pusat dan daerah, serta menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, maupun antarfungsi pemerintah.

Selain itu, keharmonisan juga akan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, baik di pusat maupun di daerah, serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efi sien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Strategi dan langkah-langkah dalam melakukan konsistensi dan harmonisasi dapat dilakukan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi secara lebih efektif, dalam penyusunan peraturan perundangan yang terkait dengan perencanaan pembangunan.

Dalam jangka panjang, ini akan dilaksanakan secara masif pada tahun 2024 ialah melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak. Ke depan, pilkada secara serentak seyogianya dilakukan satu tahun setelah pemilihan presiden dan legislatif nasional. Dengan demikian, daerah-daerah akan memiliki acuan yang sama, yakni RPJM Nasional dari presiden terpilih.

Meskipun berbagai hambatan masih terjadi, konsistensi dan keharmonisan ini harus secara sungguhsungguh diterapkan. Indonesia ialah negara kesatuan seyogianya semua daerah harus bersatu dan harmonis.

Konsistensi dan harmonisasi

Upaya pembangunan yang konsisten dan harmonis hanya dapat dilakukan manakala rencana pembangunan di pusat dan di daerah telah konsisten dan harmonis.

Konsistensi dan harmonisasi akan dapat terwujud manakala sistem politik, sistem perencanaan dan sistem administrasi negara, terutama sistem perencanaan pembangunan, juga konsisten dan harmonis. Ketidakkonsistenan sistem ini memerlukan perubahan berbagai undang-undang, di antaranya, Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Sistem Perencanaan Nasional.

Dengan konsistensi dan harmonisasi sistem yang terkait politik, perencanaan pembangunan dan keuangan negara, semua proses perencanaan dan rencana yang dihasilkan akan dapat dikoordinasikan dengan lebih baik sehingga program-program prioritas nasional akan pula dapat diprioritaskan oleh daerah lokus sasaran pembangunan nasional.

Konsistensi dan harmonisasi pembangunan antara pusat dan daerah pada gilirannya akan mempercepat penyerapan anggaran di daerah, dan dana pemda tidak terlampau lama tersimpan di bank. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *