Wacana

Menuju Pemilu Ramah Disabilitas

HARI pencoblosan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, tinggal  88 hari lagi. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian penyelenggara adalah ketersediaan akses sarana dan prasarana yang representatif bagi pemilih disabilitas. Jujur saja, kelompok disabilitas masih kurang mendapat perhatian dan sering kali mengalami diskriminasi secara sistemik dalam pemenuhan hak politik mereka.

Seharusnya sebagai bagian dari warga negara, sudah sepatutnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya memaksimalkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal sekaligus cerminan dari negara hukum.

Belajar dari Pemilu 2019

Pada Pemilu 2019 yang lalu, mayoritas pemilih disabilitas masih merasakan kendala dalam pemenuhan hak pilih mereka. Catatan Bawaslu RI menyebutkan bahwa masih banyak TPS yang belum menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas serta sulitnya TPS tersebut dijangkau oleh kelompok ini. Padahal merujuk Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan bahwa TPS yang dibuat harus dapat dijangkau oleh penyandang disabilitas.

Bawaslu RI mencatat ada sekitar 2.366 TPS di seluruh Indonesia yang tidak ramah bagi kaum disabilitas. Bawaslu mengungkapkan bahwa kondisi ribuan TPS itu berbatu, berundak-undak, berumput tebal dan memiliki anak tangga. Selain itu, Bawaslu juga menemukan sekitar 20.834 TPS tidak memberikan alat bantu template huruf braille bagi penyandang tunanetra. Serta kurangnya petugas KPPS yang siap sedia memberi asistensi kepada pemilih disabilitas, sehingga dalam beberapa kondisi, pemilih disabilitas harus berjuang sendiri dalam menunaikan hak pilihnya.

Jaminan konstitusi

Tidak fair rasanya membiarkan hal tersebut terus-menerus terjadi dalam setiap perhelatan demokrasi kita, karena memilih adalah salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi. Untuk itu, hak pilih dalam pemilu adalah hak asasi setiap warga negara yang tidak dapat dikurangi sedikit pun. Hal ini bermakna bahwa semua orang memiliki hak pilih yang sama dalam Pemilu tanpa ada diskriminasi.

UUD 1945 telah mengatur ketentuan yang demikian, di antaranya adalah Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” serta Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Bahkan dalam Pasal 28 huruf I ayat (2) negara mempertegas tidak boleh adanya pembatasan atau perlakukan diskriminasi terhadap siapa pun, yaitu “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal-pasal di atas mempertegas bahwa tidak ada batasan oleh negara kepada warganya untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, termasuk bagi penyandang disabilitas. Pembatasan itu sendiri akan berarti bahwa Negara telah mengabaikan hak-hak asasi warganya. Hal ini akan berkonsekuensi pada gagalnya pelaksanaan demokrasi dan tegaknya negara hukum yang seutuhnya.

Dengan demikian, segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas harus ditinggalkan. Negara harus hadir dan memastikan bahwa hak pilih penyandang disabilitas harus didapatkannya sekaligus memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilih tersebut sebagaimana halnya orang normal.

Apalagi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka esensi negara hukum adalah memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam pemenuhan hak-haknya. Demikian juga, adanya perlakuan yang sama kepada setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, orang kaya maupun miskin, orang normal maupun penyandang disabilitas. Sehingga salah satu ciri negara hukum yakni menjunjung tinggi hak asasi manusia dirasakan oleh setiap elemen bangsa.

Konvensi CRPD

Pada level internasional, Indonesia sendiri telah menandatangani dan meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) sebagai komitmen dalam pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas. Indonesia menandatangani CRPD pada tahun 2007 dan meratifikasinya pada tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Dengan demikian, keberadaan CRPD bagi Indonesia adalah legally binding (mengikat), dalam arti ada kewajiban Indonesia untuk melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam CRPD tersebut.

Hak untuk berpartisipasi dalam politik menjadi salah satu hak yang dijamin bagi penyandang disabilitas dalam CRPD. Pasal 29 secara tegas meminta kepada negara-negara peserta untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat secara efektif dan penuh untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik atas dasar kesetaraan dengan orang lain, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.

Selain itu, Pasal 29 ini juga meminta kepada negara-negara peserta untuk memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan bahan pemungutan suara sesuai, dan dapat diakses dan mudah dipahami dan digunakan oleh penyandang disabilitas. Dengan demikian Pasal 29 ini menitikberatkan kepada negara peserta untuk memfasilitasi, memberikan kemudahan, dan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih mereka.

Persiapan penyelenggara

Guna memaksimalkan ruang partisipasi pemilih disabilitas pada pemilu 2024 nantinya, maka hal utama yang harus dipastikan oleh penyelenggara adalah pertama tersedianya TPS khusus yang mudah dijangkau oleh pemilih disabilitas, baik dari segi jarak maupun sarana jalan menuju TPS.

Jika ada pemilih menggunakan kursi roda maka harus dipastikan mereka bisa mengakses pada bilik suara tersebut, dalam hal ini TPS harus benar-benar ditempatkan pada tempat yang tidak tinggi, tidak bertangga, tidak berumput tebal, serta tidak berundak-undak.

Demikian juga, dalam hal pemilih disabilitas tidak bisa menuju TPS karena tidak sanggup berjalan atau memiliki pandangan yang buram yang bisa membahayakan mereka, maka perlu disiapkan juga TPS keliling menuju ke rumah-rumah pemilih, sehingga dalam kondisi yang demikian pun, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Kedua, desain TPS khusus ini juga harus sesuai standar disabilitas, mulai dari luas area TPS hingga tinggi meja untuk mencoblos. Keterlibatan organisasi penyandang disabilitas menjadi penting dalam menentukan bentuk atau desain TPS ramah disabilitas ini, sehingga standar bilik suara menjadi jelas dan sesuai dengan kebutuhan disabilitas.

Ketiga, adanya petugas khusus yang sudah dilatih dan dibekali pengetahuan tentang bagaimana standar memberikan asistensi kepada pemilih disabilitas jika mereka meminta bantuan untuk itu. Benar, dalam UU Pemilu pemilih disabilitas diberi ruang untuk dibantu oleh keluarga mereka, namun, kesiapsiagaan penyelenggara tetap diperlukan jika suatu waktu pemilih disabilitas meminta pertolongan. Serta perlunya ketersediaan surat suara yang bertemplate huruf braille agar memudahkan kelompok tuna netra dalam menggunakan hak pilihnya.

Pada Pemilu 2019 surat suara jenis ini hanya ada pada surat suara Pilpres dan pemilihan anggota DPD, semoga pada Pemilu kali ini, surat suara bertemplate huruf braile ini bisa dihadirkan pada semua level Pemilu.

Akhirnya, kita berharap Pemilu 2024 mampu menghadirkan Pemilu yang ramah bagi semuanya, termasuk kelompok disabilitas. Walaupun mereka memiliki keterbatasan dalam beraktivitas, namun bukan berarti apa yang menjadi hak-hak mereka ikut serta dibatasi dan diabaikan. Toh, Konstitusi kita sudah menjaminnya. Semoga!

 

M Syuib Hamid, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Presenter Talkshow TVRI Aceh, dan Pengurus MW KAHMI Aceh 2022-2027.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: