Optimalisasi Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Pembangunan di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Sekilas Dana Desa
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melandasi perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa di Indonesia melalui pengakuan terhadap hak asal usul dan hak tradisional, yang tercermin dalam kewenangan Desa untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam implementasi kewenangan dimaksud, tentunya diperlukan sumberdaya keuangan berupa pendapatan untuk membiayai pelaksanaan hak dan kewajiban desa, salah satunya yang bersumber dari alokasi Dana Desa. Menurut Peraturan Menteri Keungan Nomor 201 Tahu, Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Adapun penggunaan Dana Desa diutamakan untuk kegiatan prioritas yang meliputi program pemulihan ekonomi, dana operasional pemerintah desa, program ketahanan dan hewani, serta dukungan dukungan program sektor prioritas berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, penanganan stunting, pariwisata, serta program atau kegiatan lainnya.
Realisasi Dana Desa
Percepatan penyaluran dan penyerapan Dana Desa menjadi penting karena dampaknya dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa di seluruh pelosok negeri. Pada dasarnya, Dana Desa diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup penduduk seluruh desa/kampung yang ada di Indonesia.
Sejak tahun 2015, Dana Desa telah disalurkan kepada lebih dari 80 ribu desa/kampung di seluruh pelosok negeri. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Desa tahun 2023 secara nasional mencapai Rp 70 triliun, dimana Papua Barat dan Papua Barat Daya memperoleh total pagu sekitar Rp 1,36 triliun untuk 1.741 kampung.
Berdasarkan hasil analisis Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat untuk periode semester I 2023, Dana Desa berkontribusi cukup signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan pananganan masalah stunting di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Penyaluran BLT Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat juga terbukti mampu membantu masyarakat melewati pandemi Covid-19.
Sebagai tambahan, banyak kampung di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang menggunakan Dana Desa untuk pengembangan potensi pariwisata yang sebelumnya belum tersentuh atau tidak dikelola dengan baik. Tidak hanya itu, berbagai paket pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Desa mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kampung-kampung tersebut.
Akan tetapi, peran Dana Desa yang cukup besar tersebut belum didukung dengan realisasi penyaluran yang memadai, Data Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat (2023) menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, total Dana Desa NonBLT maupun BLT Desa baru tersalur sebesar Rp548,33 miliar atau 40,32 persen dari pagu secara keseluruhan, dimana nominal tersebut masih lebih rendah dari persentase realisasi nasional sebesar 48,48 persen.
Hal tersebut tentunya perlu menjadi perhatian dari pihak-pihak terkait mengingat Dana Desa merupakan jenis TKD yang proposal-based atau penyalurannya dilaksanakan setelah pemerintah pusat dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar dari pemerintah daerah sesuai tahapan dan timeline yang telah ditentukan.
Kendala Penyaluran Dana Desa
Untuk memastikan bahwa Dana Desa dapat membawa manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan meingkatkan kesejahteraan masyarakat kampung di lingkup Papua Barat dan Papua Barat Daya, perlu diidentifikasi berbagai kendala yang dapat menghambat penyaluran Dana Desa serta langkah-langkah mitigasinya.
Salah satu kendala utama dalam penyaluran Dana Desa adalah terkait kondisi geografis di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang sulit dijangkau serta keterbatasan sarana transportasi dan akses internet. Hal tersebut menyebabkan beberapa kegiatan seperti musyawarah desa yang merupakan dasar penentuan program prioritas desa sulit dilaksanakan di beberapa kampung pedalaman.
Faktor sumber daya manusia juga perlu mendapat perhatian mengingat banyaknya kampung yang masih sangat bergantung pada dukungan tenaga pendamping desa dalam pemenuhan persyaratan penyaluran. Jumlah personel yang terbatas dihadapkan dengan banyaknya kampung turut menyebabkan tidak optimalnya kinerja tenaga pendamping desa. Selain itu, kompetensi perangkat desa dalam penyusunan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar masih perlu ditingkatkan.
Tak kalah penting adalah perlunya peningkatan koordinasi internal antara pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memastikan bahwa hal-hal nonteknis seperti pergantian pimpinan dan penggunaan aplikasi baru tidak menghambat pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Desa.
Optimalisasi Penyaluran Dana Desa
Dalam rangka memitigasi berbagai permasalahan dimaksud, perlu adanya sinergi antar para stakeholders dalam rangka memastikan penyaluran Dana Desa, terutama dari unsur pemerintah pusat dan daerah secara cepat dan tepat. Untuk itu, Kanwil DJPb sebagai pembina pengelolaan keuangan daerah dan KPPN selaku penyalur perlu terus membina hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah. Upaya tersebut dapat dilakukan semisal melalui focus group discussion maupun sharing session pengelolaan Dana Desa yang bertujuan untuk memotret secara aktual kendala pemenuhan syarat salur yang dialami, serta untuk mengetahui hal-hal yang sebenarnya diperlukan daerah dalam peningkatan tata kelola Dana Desa. Koordinasi secara aktif juga perlu dibangun tidak hanya melalui media komunikasi formal tetapi juga sarana informal sehingga kendala yang ada dapat segera disampaikan kepada para pemangku kebijakan agar segera diperoleh solusi yang tepat dan akurat. (*)
Ardyan Gulit Prasetya, Kepala Seksi PPA IIA Kanwil DJPB Provinsi Papua Barat