Wacana

Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara

Penggunaan bahasa yang baik di ruang publik dan dalam dokumen lembaga merupakan cerminan sikap bahasa masyarakat.

 

BAHASA adalah alat komunikasi penting antarindividu. Chaer (2012:33) menyatakan bahwa bahasa berupa sistem, berbentuk lambang, berbentuk bunyi, bersifat arbitrer, bermakna konvensional, unik, universal, produktif, bervariasi, dinamis, manusiawi, digunakan sebagai alat interaksi sosial dan berfungsi sebagai identitas penuturnya. Dikatakan bahwa bahasa adalah alat untuk berinteraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti, alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau juga perasaan.

Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dijelaskan pada Undang-Undang No 24 th 2009 Pasal 38 bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Penggunaan bahasa Indonesia dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing. Penggunaan bahasa Indonesia merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Adapun dasar hukum pelaksanaan pembinaan kebahasaan adalah UUD 1945 Pasal 36 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa kata ‘pembinaan’ didefinisikan sebagai suatu proses, cara, perbuatan membina (negara dsb.); pembaruan; atau penyempurnaan; usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Balai Bahasa Provinsi Papua, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan lembaga resmi yang ditugasi untuk melaksanakan pembinaan kebahasaan. Salah satu visi dari Balai Bahasa Provinsi Papua adalah mewujudkan ekosistem pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra yang mendukung budaya riset dan inovasi kebahasaan yang kreatif. “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing”, merupakan slogan Trigatra Bangun Bahasa dari Badan Bahasa yang artinya Bahasa Indonesia harus diutamakan lebih dahulu dari bahasa yang lain di Indonesia ini.

Balai Bahasa Provinsi Papua memiliki tugas dalam pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara. Upaya pengutamaan bahasa negara dilakukan melalui pembinaan kebahasaan. Pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen dilakukan sebagai salah satu bentuk pembinaan kebahasaan.

Pembinaan Bahasa Negara di Ruang Publik NKRI

Bahasa negara adalah bahasa Indonesia yang digunakan dalam ragam resmi. Pembinaan penggunaan bahasa negara di ruang publik terus dilakukan terus-menerus. Kegiatan pembinaan dilakukan oleh Balai Bahasa Provinsi Papua secara berkelanjutan agar penggunaan bahasa Indonesia menjadi bahasa utama di ruang publik dan dalam dokumen lembaga. Penggunaan bahasa yang baik dan benar di ruang publik dan dalam dokumen merupakan cerminan sikap bahasa masyarakat. Penggunaan bahasa Indonesia berada di atas bahasa daerah dan bahasa asing merupakan wujud dari sikap positif masyarakat terhadap bahasa negara.

Pembinaan lembaga pengguna bahasa negara dilakukan dengan sistem multitahun (2022—2024) dengan jumlah lembaga yang dibina sebanyak minimal 45 lembaga. Pembinaan dilakukan secara intensif  dengan cara mendampingi lembaga atas penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaga. Lembaga sasaran pembinaan adalah lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan lembaga swasta berbadan hukum. Program ini dilaksanakan dalam enam tahap, yakni tahap audiensi, pengambilan data, sosialisasi, fasilitasi dan pendampingan, evaluasi, dan apresiasi kebahasaan.

Tingkat pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan bahasa dalam dokumen lembaga dapat diketahui melalui penilaian penggunaan bahasa yang dikumpulkan dari 45 lembaga. Data kebahasaan tiap lembaga berupa 50 foto objek pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan 6 dokumen naskah dinas. Variabel penilaian untuk menilai kualitas pengguna bahasa negara di ruang publik meliputi kaidah kebahasaan, fisik kebahasaan, dan tipografi kebahasaan. Ada tujuh objek penggunaan bahasa pada ruang publik, yakni 1) tulisan papan nama lembaga/gedung, 2) tulisan papan nama sarana umum, 3) tulisan nama/papan informasi pada ruang pertemua, 4) tulisan nama pada produk lembaga, 5) tulisan nama jabatan, 6) tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan 7) tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. Adapun variabel penilaian untuk bahasa dalam dokumen meliputi 50 aspek, salah satu aspek penilaian yakni penggunaan singkatan/akronim dalam kepala surat. Nilai kedua variabel tersebut kemudian diakumulasi menjadi nilai yang dapat menunjukkan persentase kualitas bahasa untuk pengutamaan bahasa negara.

Pembinaan lembaga telah dilakukan oleh Balai Bahasa Provinsi Papua pada tahun 2022. Penguatan pembinaan lembaga dilaksanakan dengan memberikan penghargaan wajah bahasa. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang dapat mendorong ketelibatan banyak pihak. Penghargaan wajah bahasa juga dilakukan untuk mengapresiasi lembaga-lembaga yang telah memiliki sikap positif terhadap bahasa Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut telah memiliki kemauan dalam mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaganya.

Sebanyak 45 lembaga telah dibina oleh Balai Bahasa Provinsi Papua agar semakin meningkat nilai kebahasaannya. Prosestase kualitas pengutamaan bahasa negara belum sampa pada nilai 50%. Penghargaan merupakan bentuk apresiasi untuk lembaga yang sudah berupaya memperbaiki kesalahan berbahasa mereka pada tahun tahun 2022. Kenyataannya, masih sering dijumpai penggunaan bahasa asing posisinya lebih tinggi dibandingkan bahasa Indonesia. Era perkembangan teknologi yang semakin kuat membuat tidak adanya batasan antarnegara membuat bahasa asing semakin kuat dan bahasa Indonesia semakin lemah. Penulisan bahasa asing lebih mencolok dan lebih besar terpampang di lokasi-lokasi strategis. Sementara itu, bahasa Indonesia ditulis lebih kecil dan tidak mencolok.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sepertinya belum diterapkan dengan baik. Hampir 14 tahun undang-undang tersebut berlaku tetapi tidak membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang digunakan di ruang publik dan dalam dokumen lembaga. Bahasa asing semakin mendominasi ruang publik dan dokumen lembaga, seakan bahasa Indonesia menjadi anak tiri yang dinomorduakan. Kebanggaan menggunakan bahasa asing begitu melekat di masyarakat sehingga penggunaan bahasa Indonesia semakin lemah dan tersisihkan. Hal tersebut merupakan wujud dari pelemahan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen lembaga milik lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah masih mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia. Namun, penggunaan bahasa di ruang publik milik lembaga swasta masih dipenuhi dengan penggunaan bahasa asing. Tidak adanya sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut membuat aturan hanya sekadar aturan. Regulasi kebahasaan dari pemerintah setempat dalam pengutamaan bahasa negara diperlukan untuk mendukung pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen lembaga. (*)

 

Uma Fajar Utami, Penyuluh Bahasa KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum, Balai Bahasa Provinsi Papua.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: