Penanganan Stunting dan Konflik Kepentingan
INDONESIA sedang berjuang mengatasi stunting, masalah kurang gizi kronis dalam waktu cukup lama sehingga mengganggu pertumbuhan anak. Namun berbagai konflik kepentingan masih mewarnai kampanye penurunan prevalensi stunting.
Survei Status Gizi Indonesia 2021 melaporkan prevalensi stunting sebesar 24,4 persen dan diharapkan bisa menekannya menjadi 22,3 persen pada 2025. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) bahkan menargetkan penghapusan segala bentuk malanutrisi pada anak usia di bawah lima tahun pada 2030.
Slogan “cegah stunting itu penting” menjadi penyemangat dalam mendorong penurunan prevalensi stunting. Upaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Siapa saja berhak dan berkesempatan untuk berkontribusi. Namun upaya tersebut haruslah bersih dari konflik kepentingan.
Konflik kepentingan dalam program pencegahan stunting masih sering terjadi. Pada Maret lalu, misalnya, seorang pakar kesehatan anak menganjurkan makanan pendamping air susu ibu pabrikan dan menyebutkan merek-merek tertentu dalam kegiatan pelatihan pencegahan stunting. Alasannya, makanan itu lebih terjamin dibanding makanan buatan sendiri. Sang pakar meninggalkan acara ketika mengetahui bahwa kegiatan tersebut hendak direkam. Rasanya tidak berlebihan jika orang menduga adanya konflik kepentingan dalam anjuran itu. Meminjam slogan pemberantasan korupsi: kalau bersih, mengapa risi?
Dalam sebuah webinar pada Hari Gizi Nasional, Januari lalu, yang diselenggarakan sebuah produsen susu, seorang pakar gizi dan kesehatan keluarga menyarankan supaya anak minum susu satu gelas per hari untuk mengatasi masalah kurang gizi kronis. Alasannya, susu merupakan sumber zat gizi paling lengkap dan pilihan praktis di antara sumber protein hewani lainnya. Bahkan, ia menyebutkan, tidak seperti ikan dan telur yang harus dimasak, susu bisa langsung dikonsumsi anak-anak. Padahal, dalam panduan Improving Young Children’s Diet During Complementary Feeding Period 2020, UNICEF merekomendasikan agar anak makan satu telur setiap hari karena dalam penelitian sudah terbukti bahwa intervensi tersebut bisa menurunkan stunting.
Saran pakar tersebut sangat disayangkan karena, selain tidak memberikan informasi yang akurat, terkesan mendorong orang tua untuk memilih yang praktis saja. Padahal yang praktis belum tentu lebih baik hasilnya. Pemberian makanan bergizi merupakan kesempatan berharga bagi anak dan orang tua untuk belajar banyak hal. Orang tua tentu akan berusaha memberikan yang terbaik bagi anaknya, walaupun mungkin hal tersebut bukan hal yang praktis dan mudah dilakukan.
Keterlibatan produsen susu yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan bukanlah barang baru. Pada 2015, Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) bersama lembaga dan individu lainnya dalam Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan dalam program Duta 1.000 Hari Pertama Kehidupan yang didukung oleh sebuah produsen susu formula. Saat itu, pihak produsen menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai konflik kepentingan. Namun pencantuman anjuran menambahkan susu formula dan kesamaan warna desain modul dengan warna kemasan produk susu formula tersebut memicu dugaan adanya konflik kepentingan.
Seorang tenaga kesehatan bahkan mengaku pernah mendapat sejumlah fasilitas dari produsen susu formula, tapi kemudian menolak tawaran renovasi gedung organisasi profesi mereka. Kesehatan anak tak ternilai harganya sehingga tidak bisa dikorbankan dan ditukar dengan iming-iming apa pun.
Kasus lain yang perlu menjadi pembelajaran supaya kita tetap waspada adalah Daffodil Study pada akhir 2012, ketika petisi AIMI menggagalkan penelitian mengenai pengaruh susu formula terhadap gejala infeksi saluran pencernaan dan pernapasan pada bayi. Menurut AIMI, penelitian tersebut melanggar hak anak dan ibu untuk disusui dan menyusui serta menjadikan anak sebagai subyek percobaan. Di sisi lain, peneliti itu juga tidak menjelaskan risiko dan kerugian bagi bayi bila menjadi subyek penelitian mereka. Kendati tidak terungkap siapa yang mendanai penelitian tersebut, dugaan adanya konflik kepentingan tetap ada.
Pada awal September 2021, sebuah unggahan konten media sosial milik salah satu lembaga negara yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menuai kontroversi. Dalam konten tersebut disebutkan tentang “pentingnya minum susu hamil untuk mencegah risiko anak stunting” dan mencantumkan merek produk susu ibu hamil tertentu. Hal tersebut bisa berisiko menghambat upaya promosi gizi seimbang yang selama ini dilakukan dengan mengacu pada pedoman Kementerian Kesehatan, berpotensi menyesatkan masyarakat, dan dianggap tidak etis bila sebuah lembaga negara mempromosikan merek produk tertentu pada materi edukasi mereka.
Tak lama kemudian, unggahan tersebut dihapus. Respons cepat terhadap masukan dari pegiat gizi dan GKIA itu patut diapresiasi. TPPS perlu bekerja sama dengan berbagai pihak dan menjalankan program yang selaras dengan misinya sehingga tidak membingungkan masyarakat. Tim juga harus menjunjung tinggi etika dan memastikan tidak adanya konflik kepentingan program mereka.
Konflik kepentingan dalam upaya penanganan gizi anak sudah lama terjadi. Bila serius untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah semestinya bisa segera menghentikan dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Resolusi World Health Assembly 69.9 tahun 2016 mendesak negara anggota serta menyerukan produsen dan distributor makanan bayi dan anak supaya mengakhiri promosi tak bertanggung jawab dari produk makanan bayi dan anak berusia di bawah tiga tahun, termasuk susu formula pertumbuhan. Indonesia saat ini hanya mengatur promosi produk makanan bayi dan anak usia di bawah satu tahun sehingga ada beberapa celah yang bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, produsen susu dapat melakukan promosi silang produk susu untuk anak usia satu tahun ke atas yang mempunyai kemasan yang sama atau mirip dengan susu formula dan susu lanjutan sehingga dapat berpotensi menghambat pemberian air susu sampai anak usia dua tahun atau lebih. Pembuat kebijakan perlu membuat aturan yang memadai dan pemerintah harus menerapkan serta menegakkannya.
Di era digital ini, TPPS juga perlu menurunkan tim siber untuk memantau dan meluruskan diskusi di media sosial ketika ada informasi yang tidak sesuai dengan rekomendasi kesehatan atau melanggar Kode Internasional Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu dan peraturan lainnya. TPPS harus cepat tanggap ketika ada pembicaraan di media sosial yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Upaya pencegahan konflik kepentingan dalam penanganan stunting sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Hal tersebut pastilah penuh tantangan karena menyangkut banyak pihak dengan kepentingan masing-masing. Semua kepentingan pribadi dan lembaga atau perusahaan seharusnya dikesampingkan karena yang utama adalah kepentingan terbaik bagi anak sebagai generasi masa kini serta masa depan bangsa dan negara. (*)
Vita Aristyanita, Behaviour Change Communication Specialist Wahana Visi Indonesia.