Peran Serta Masyarakat dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Oleh: Bertha Dimara, S.Pd Penulis adalah Kepala SD Inpres Taman Ria Manokwari; Mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan FKIP Uncen Jayapura, Papua.
MASYARAKAT dan peningkatan mutu pendidikan (sekolah) ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, karena salah satu prinsip yang ada dalam manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu adanya partisipasi atau peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Partisipasi atau peran serta masyarakat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang ditandai dengan kemandirian, keadilan, keterbukaan, kemitraan, partisipatif, efisiensi, dan akuntabilitas (pertanggung jawaban).
Namun, selama ini implementasi tujuh prinsip MBS itu pada setiap tingkat satuan pendidikan, terutama peran serta masyarakat (khususnya orang tua siswa) dalam penyelenggaraan pendidikan masih sangat minim. Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana, sementara dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan barang atau jasa kurang diperhatikan. Oleh karena itu untuk memperbaikinya perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih serius, salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.
Singkatnya, masyarakat memegang peran penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan terutama dalam mendidik moralitas, agama, menyekolahkan anaknya, dan membiayai keperluan pendidikan anak-anaknya.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mereka juga mempunyai kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Bab IV yang di dalamnya meggarisbawahi bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Masyarakat tidak hanya terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, area pendidikan, teknis edukatif seperti proses belajar mengajar, tapi juga bisa menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, mendiskusikan pelaksanaan kurikulum, membicarakan kemajuan belajar dan lain-lain.
Dengan kata lain, ada banyak hal yang bisa disumbangkan dan dilakukan oleh masyarakat untuk membantu terlaksananya pendidikan yang bermutu, mulai dari menggunakan jasa pelayanan yang tersedia sampai keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan. Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah mencakup seluruh pemangku kepentingan seperti orang tua, masyarakat dan komite sekolah.
Saat ini, pendidikan merupakan salah satu sektor sentral yang sangat terdampak karena pandemi Covid-19. Pandemi ini telah mengubah kebijakan pendidikan yang semula menggunakan sistem belajar tatap muka menjadi sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Menyikapi hal ini pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Melalui surat edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Covid-19. Namun demikian, untuk mengimplementasikan kebijakan ini tak semudah membalikkan telapak tangan.
Banyak hal yang menyebabkan konsep PJJ menjadi tidak maksimal dilaksanakan. Hal itu mulai dari kurangnya fasilitas teknologi yang dimiliki oleh para pendidik, peserta didik, dan wali murid. Kurangnya kesadaran masyarakat akan konsep pendidikan, kurangnya kemahiran penggunaan IT para pendidik, belum siapnya tenaga pendidik untuk memberikan sistem evaluasi yang diberikan kepada siswa, dan ada beberapa daerah tertentu yang tidak membolehkan warganya untuk menggunakan listrik dan IT, belum lagi faktor ekonomi yang menghimpit sebagian besar masyarakat akibat terdampak wabah ini.
Sekolah sebagai pelaksana inti sangat perlu mengambil beberapa kebijakan strategis, yang sekiranya memudahkan para peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar sesuai dengan keadaan wilayah masing masing. Sehingga program pembelajaran jarak jauh khususnya, yang merupakan hal baru serta jauh dari kebiasaan pembelajaran yang sudah ada selama ini, dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak ada lagi keluhan baik itu dari peserta didik, maupun orang tua mengenai proses pembelajaran jarak jauh ini.
Pada titik ini, peran serta masyarakat, terlebih khusus orang tua, sangatlah penting. Mereka diharapkan memainkan perannya membantu para guru dalam mendidik dan mengarahkan putera-puterinya. Di masa pandemi Covid-19 ini orang tua juga bertindak sebagai guru pertama. Oleh karena itu, selain tugas rutin mendampingi anak-anak belajar di rumah, orang tua mau tidak mau, suka tidak suka, harus belajar dan beradaptasi dengan pola pembelajaran yang sedang diterapkan pemerintah, yakni pembelajaran daring. Tentunya orang tua harus belajar agar tidak gagap teknologi (gaptek).
Kondisi ini membuka mata hati kita bahwa pendidikan yang selama ini dianggap menjadi tanggung jawab guru di sekolah, ternyata saat ini membuat banyak orang tua merasa kewalahan dalam membimbing dan mendampingi anak-anaknya selama pelaksanaan kebijakan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hikmah penting yang bisa dipetik adalah mulai muncul kesasadaran bahwa pendidikan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab para guru di sekolah, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan keluarga.
Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peran serta masyarakat, terlebih khusus keluarga, dalam penyelenggaraan pendidikan sangatlah penting. Dilihat dari fungsinya, maka peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan mutlak diperlukan, karena upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tapi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kata lain, masyarakat sebagai mitra kerja sekolah perlu ada rasa memiliki (sense of belonging) dan rasa ikut bertanggung jawab (sense of responsibility) dalam membangun pendidikan yang berkualitas di negeri ini.***