Wacana

Peran Serta Masyarakat Mewujudkan Pelayanan Publik yang Baik

MELIHAT kemajuan teknologi informasi saat ini, seharusnya sejalan dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Namun seberapa tinggi masyarakat menyikapi kemajuan tersebut perlu adanya kesadaran atas peran serta masyarakat bagi terciptanya Pelayanan Publik yang Baik.

Berdasarkan konsep trias politica-nya Montesquieu, pemerintah berada pada lingkup kekuasaan eksekutif (disamping kekuasaan legislatif & yudikatif) yang dipimpin oleh Presiden. Konsep tata Kelola pemerintahan (government) yang Baik dikenal dengan istilah Good Governance.

Good Governance memiliki tiga pilar pendukung terwujudnya cita-cita tersebut yaitu Pemerintah, Swasta, Masyarakat. Pemerintah dengan konsep ketatanegaraan dan hukum sebagai panglimanya, bukannya tanpa masalah, karena sampai dengan saat ini masih saja terdapat permasalahan hukum seperti Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat/pejabat hingga permasalahan maladministrasi dalam pelayanan publik. Meski tidak dipungkiri dari sisi Swasta memiliki peran dalam penggerak perekonomian, namun masih terdapat perusahaan-perusahaan yang turut serta dalam tindak pidana korupsi seperti penggelapan pajak dan penyuapan pejabat dalam proyek pemerintah.

Peran Serta Masyarakat, secara normatif telah cukup banyak peraturan perundang-undangan yang mengakomodir peran mereka (masyarakat) dalam membangun sistem pelaksanaan pemerintahan, dalam hal ini pelayanan publik. Masyarakat berperan dalam pengawasan dan pelaporan atas pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Tak kurang dari 5 peraturan perundang-undangan yang telah mengakomodir peran serta masyarakat, yaitu:

  1. Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Psl. 41 dan 42);
  2. Undang Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Psl. 47);
  3. Undang-Undang 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
  4. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Perpres 75 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Psl. 1 (8)).

Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan melalui instansi pelayanan publik, dapat terlaksana sesuai tujuannya. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan berbagai kebijakan layanan publik dapat diwujudkan berdasarkan kepentingan Masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semangat pelayanan publik saat ini, juga didorong oleh adanya pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (ZI WBBK/WBBM). Diantara contoh peran serta Masyarakat dalam pembangunan zona integritas WBBK/WBBM pada instansi/lembaga pemerintah adalah dengan langkah-langkah pencegahan & penanganan gratifikasi serta pengaduan oleh Masyarakat.

Pencegahan dan penanganan

Dalam rangka pencegahan gratifikasi, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai apa itu gratifikasi, serta pencegahan dan penanganannya. Nilai-nilai anti korupsi dan anti gratifikasi perlu diinternalisasikan kepada masyarakat melalui perangkat pemerintah yang ada di daerah maupun media komunikasi yang sudah cukup masif saat ini.

Berdasarkan peraturan KPK, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Namun demikian, tidak seluruh gratifikasi wajib dilaporkan dengan kriteria bahwa gratifikasi tersebut : a) berlaku umum dan memenuhi prinsip kewajaran/ kepatutan; b) tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku ; c) dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma hidup di masyarakat; d) dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramahtamahan; e) tidak terdapat konflik kepentingan.

Dalam rangka penanganan atas temuan/pelaporan gratifikasi, diperlukan unit pengendali gratifikasi (UPG) di unit kerja instansi pemerintah, untuk menindaklanjuti temuan/ pelaporan adanya gratifikasi di lingkungan kerjanya. Tugas dari UPG tersebut diantaranya adalah untuk mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dan meneruskan laporan tersebut kepada KPK serta melakukan sosialisasi aturan gratifikasi dan melakukan pemetaan dan pemantauan di wilayah kerjanya.

 Sarana pengaduan

Secara normatif, pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. Pengaduan oleh Masyarakat perlu didukung dengan sarana yang mudah dan terpercaya, sehingga kontrol eksternal atas layanan publik dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Kriteria penyediaan sarana pengaduan masyarakat : a) tersedia saluran resmi pengaduan; b) kerahasiaan pelapor terjamin; c) tersedia mekanisme perlindungan pelapor; d) isu terfokus pada subtansi pengaduan;

Kemajuan teknologi informasi saat ini, seyogyanya juga dapat mengakomodir peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelayanan publik instansi pemerintah. Sarana pengaduan yang disediakan mesti mengedepankan culture masyarakat yang lebih modern, mobile dan dinamis. Fitur-fitur sarana pengaduan yang user friendly, informatif, interaktif, dan tepercaya, dapat mendorong keinginan masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik atas layanan yang mereka terima.

Peran serta masyarakat yang didukung dengan sarana pengaduan yang mudah & terpercaya, menjadi salah satu pilar Good Governance dan terciptanya pembangunan daerah yang lebih merepresentasikan kepentingan masyarakat sekitar. Adanya keterbukaan informasi dari instansi pemerintah mengenai penanganan gratifikasi dan tindaklanjut pengaduan yang telah dilaporkan dapat menumbuhkan dan memelihara kepercayaan publik terhadap peran serta masyarakat. (*)

 

Achmad Bachrudin, Pegawai Kanwil Ditjen Perbedaharaan Provinsi Papua Barat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: