Wacana

SIPD dan Gaji PNS yang Molor

URGENSI pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan adalah untuk menunjang kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi publik.

Sandiasa & Augustana (2017) menjelaskan bahwa, upaya peningkatan program pembangunan dengan memanfaatkan TIK, menjadi harapan pengelolaan pemerintahan baik pusat maupun daerah pada masa kini dan masa depan.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah beralih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari yang sebelumnya Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Peralihan ini merupakan kebijakan yang diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai imbas kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) memerlukan penyesuaian terhadap cara kerja SIPD. Upaya penyesuaian telah terimplementasi, salah satunya, dalam bentuk kegiatan bimbingan teknik yang diikuti Bappeda dan BPKAD pada tahun 2021.

Namun, pada kenyataannya aplikasi SIPD berbentuk web ini belum diterapkan secara optimal.  BPKAD Kabupaten Pegaf mengalami kesulitan yang berdampak pada molornya pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini kemudian memicu beberapa PNS melakukan tindakan pemalangan rumah Kepala Badan Keuangan Kabupaten Pegaf pada beberapa waktu lalu.

Berbagai asumsi beredar terkait wacana keterlambatan pembayaran gaji PNS di media sosial. Beberapa pendapat menuding bahwa hal itu disebabkan oleh kekosongan kas daerah Kabupaten Pegaf. Pendapat lain mengatakan bahwa, gaji PNS telah dialihkan untuk kepentingan politik beberapa kelompok yang sedang berlangsung.

Terlepas dari asumsi-asumsi itu, perlu dipahami bahwa masalah molornya penerimaan  gaji PNS juga terjadi di beberapa pemerintah daerah.

Pada tahun 2021, mengutip kompas.com, adanya perubahan sistem regulasi penggajian dari pemerintah pusat membuat 13.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami keterlambatan penerimaan gaji.

Pemerintah daerah lainnya yang ikut terdampak adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sukabumi pada bulan Januari lalu. Masih banyak pemerintah daerah lainnya yang mengalami masalah serupa.

Butuh proses dan waktu untuk ‘akrab’ dengan lingkungan kerja aplikasi SIPD. Berbagai hal perlu dipetakan, dilatih, dan dibiasakan. Kebutuhan sistem dan ketersediaan sumber daya manusia serta fasilitas pendukung lainnya harus ditata sedemikian rupa agar segalanya dapat saling menopang.

SIPD : Aplikasi Pengelolaan Informasi Daerah

Hadirnya SIPD adalah upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menjamin warga negara untuk mengakses informasi publik adalah syarat minimal yang harus dipenuhi dari SIPD.

Lebih lanjut, SIPD dimanfaatkan agar pengelolaan informasi daerah dapat dilakukan secara  profesional. Hal ini seperti yang dimaksudkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah.

Untuk itu, diterbitkanlah Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mengatur jenis SIPD yang dapat dikembangkan pemerintah daerah menjadi beberapa kelompok, salah satunya Informasi Keuangan Daerah (IKD).

IKD secara ideal mampu mengelola data keuangan daerah melalui berbagai elemen terkait secara lebih efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan asas  akuntabilitas dan transparansi.

Pengelolaan data keuangan daerah menjadi sangat penting terutama dalam mencegah    terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan keuangan daerah. Pengkodean dan pos anggaran daerah akan dipetakan secara detail dalam proses perencanaan, dan dilaksanakan secara tepat, sehingga menghasilkan laporan yang lebih akurat dan cepat.

Pengkodean kegiatan secara nasional juga sangat membantu dalam integrasi data keuangan daerah dengan sistem informasi pemerintah pusat terutama dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban.

Sumber Daya di Pegunungan Arfak

Seperti dikemukakan Van Meter dan Van Horn (Widodo, 2007) untuk mengukur kinerja implementasi kebijakan perlu adanya penegasan standar dan sasaran yang harus dicapai oleh para pelaksana kebijakan, dimana kinerja kebijakan pada dasarnya merupakan penilaian atas   tingkat ketercapaian standar dan sasaran tersebut.

Jika terdapat kendala dalam implementasi kebijakan dan program yang ditengarai aplikasi SIPD maka, menurut Derthick’s (Van Mater dan Van Horn, 1975), hal ini berkaitan dengan kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia yang menjadi perhitungan penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan.

Dalam hal terkendalanya pembayaran gaji PNS di Kabupaten Pegaf dapat disebabkan keterbatasan sumber daya manusia dan sumberdaya sarana dan prasarana.

Peningkatan kemampuan staf pegawai, yang baru sekali terlaksana dalam kegiatan Bimtek, masih perlu terus digiatkan guna hingga staf dapat mengoperasikan sistem informasi pemerintahan daerah secara optimal.

Sarana dan prasarana menjadi kendala lainnya. Mengingat SIPD merupakan aplikasi berbasiskan web, internet merupakan faktor penting. Ketersediaan jaringan wifi yang stabil serta komputer dan alat penunjang lainnya perlu diperhatikan agar dapat menunjang kerja-kerja BPKAD Kabupaten Pegaf.

Tentu banyak persoalan lainnya yang menyebabkan kendala implementasi kebijakan dan program, yaitu gaji PNS Kabupaten Pegaf. Sehingga, diperlukan kerjasama dalam mewujudkannya koordinasi yang jelas dan teratur demi keberhasilan implementasi kebijakan dan program.

Menurut Van Horn dan Van Mater (Widodo, 2007) agar implementasi kebijakan dan program bisa terlaksana dengan efektif, maka standar tujuan dari kebijakan tersebut harus dipahami oleh orang yang bertanggung jawab yakni para individu yang mengimplementasi.

Maka dari itu standar dan tujuan harus dikomunikasikan dalam kerangka yang konsisten dan seragam (consistency and uniformity) dari berbagai sumber informasi. Komunikasi dipakai agar hubungan antara instansi tetap berjalan, demi tercapainya tujuan yang disepakati bersama. (*)

 

Elyan Mesakh Kowi, Mahasiswa Fakultas Teknologi Informasi (FTI) – Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.