Wacana

Tantangan Kanwil DJPb Papua Barat Membina Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

STANDARISASI kompetensi dan skill set yang handal bagi para SDM Pengelola Keuangan APBN telah menjadi concern utama Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun yang lalu. Kementerian Keuangan telah membangun standardisasi dan penilaian kompetensi, pemeliharaan kompetensi, kemudian mengembangkan SDM berkompeten tersebut dalam suatu profesi pengembangan karir melalui Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto dalam keynote speech secara virtual pada acara Kemenkeu Corpu Talk : Pengembangan Kompetensi dan Karier Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan di Jakarta, menegaskan bahwa Implementasi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan, yaitu Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN juga telah sejalan dengan program prioritas utama dari Presiden Joko Widodo Tahun 2020 – 2024 yaitu pembangunan SDM yang unggul dan penyederhanaan birokrasi.

Pengembangan kompetensi SDM pengelola keuangan APBN yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan, telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari standardisasi dan sertifikasi Bendahara, standardisasi dan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM, sampai pada implementasi jabatan fungsional bidang perbendaharaan pada K/L.

Menjelang berakhirnya tahun 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di antaranya menetapkan dua Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan yang berkaitan erat dengan pengelolaan APBN, yaitu Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN. Jabatan Fungsional (Jafung) ini mempunyai karakteristik adanya Pemaketan butir kegiatan bagi Jafung yang melaksanakan tugas sebagai PPK, PPSPM, Bendahara. Implementasi jafung tidak merubah tugas dan kewenangan PPK, PPSPM, dan Bendahara maupun mekanisme pencairan dana yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan APBN. Jafung yang melaksanakan tugas sebagai PPK/PPSPM/Bendahara tetap harus memenuhi ketentuan memiliki Surat Keputusan pengangkatan/ Penetapan dari PA/KPA/Kepala Satker, memiliki Sertifikat Kompetensi dari Instansi Pembina dan tetap melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KPA.

Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah mempunyai fungsi pembinaan kepada Pejabat Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN pada satker lingkup kerja KPPN Manokwari, KPPN Sorong dan KPPN Fakfak. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat tidak terlepas dalam menghadapi berbagai  tantangan di lapangan. Tantangan itu di antaranya adalah jarak Sorong dan Fakfak yang relatif jauh dengan ketersediaan sarana komunikasi khususnya internet yang relatif minim, lalu tingkat kesulitan untuk meyakinkan pengelola keuangan satker dalam memilih dan beralih menjadi Pejabat Fungsional di Bidang Perbendaharaan. Tantangan berikutnya yakni melakukan pembinaan kepada para pegawai yang telah bersatus pejabat fungsional baik atas regulasi Jabatan Fungsional dan informasi tata cara perolehan dan penetapan Angka Kredit .

Saat ini, jumlah Pejabat Fungsional Bidang Perbendaharaan pada satker mitra keja Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat relatif sedikit yakni berdasarkan monitoring data pada aplikasi e-jafung.kemenkeu.go.id  per tanggal 1 Juli 2022, jumlah pejabat fungsional secara nasional berjumlah 8.699 orang dimana 8.413 orang adalah jabatan fungsional terbuka (APK APBN dan PK APBN) dan sejumlah 286 orang merupakan jabatan tertutup. Meskipun terlihat banyak secara nasional, namun pejabat fungsional pengelola perbendaharaan (PK APBN dan APK APBN) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat sendiri hanya sejumlah 69 orang saja yang terdiri dari Pejabat Fungsional PK APBN 43 orang dan 26 orang Pejabat Fungsional APK APBN yang berada di Satker lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat.

Ada beberapa alasan mengapa terlihat minim sekali jumlah Pejabat Fungsional Pengelola APBN yang ada. Pertama, pegawai merasa enggan untuk beralih menjadi pejabat fungsional bidang perbendaharaan. Hal tersebut bisa jadi karena para pengelola keuangan sebagian besar menduduki rangkap jabatan dan tugas, baik di struktural maupun fungsional pada unit kerjanya. Kedua, terdapat sejumlah pegawai yang telah mengajukan usulan untuk beralih menjadi pejabat fungsional, namun belum memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga tidak dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar seorang pegawai disetujui menjadi pejabat fungsional di bidang perbendaharaan adalah mempunyai kompetensi pengelolaan keuangan APBN dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, baik kompetensi teknis seperti Sertifikat PPK, PPSPM dan Bendahara (PNT, SNT dan BNT).

Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat perlu melakukan pemetaan dan pembinaan terhadap pegawai yang berstatus pejabat fungsional secara berkesinambungan. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi terhadap pejabat pengelola perbendaharaan terlebih dahulu. Harapan seorang pegawai memilih menjadi pejabat fungsional di antaranya berupa kenaikan pangkat yang lebih cepat, usia pensiun yang kebih lama dan tunjangan fungsional yang akan diperoleh. Namun, ternyata untuk naik pangkat lebih cepat tidak begitu saja dapat diwujudkan karena angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat dan jenjang harus diperoleh melalui pemenuhan butir-butir kegiatan yang dipersyaratkan dengan berbagai Kertas Kerja yang kadang terihat lebih rumit. Untuk pegawai yang bertugas sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK, PPSPM, Bendahara) tentunya angka kredit akan secara normal terpenuhi dikarenakan adanya kegiatan angka kredit pemaketan. Akan berbeda halnya untuk pejabat fungsional yang tidak mendapat angka kredit pemaketan karena tidak ditunjuk sebagai PPK, PPSPM dan Bendahara, tentunya lebih sulit untuk memperoleh angka kredit. Untuk mendapatkan angka kredit, mereka harus mengikuti kegiatan di luar pengelolaan keuangan, misalnya workshop, seminar, webinar atau penulisan makalah dan buku.

Dari sisi internal satuan kerja, juga terdapat kendala yang sering dihadapi oleh seorang  Pejabat Fungsional dalam memperoleh angka kredit. Di antaranya proses bisnis pada unit kerja yang sebelumnya berjalan (rantai birokrasi) perlu disesuaikan dengan fungsi jabatan fungsional. Standarisasi penilaian angka kredit  bagi unit kepegawaian dan atasan langsungnya. Kegiatan-kegiatan jabatan fungsional yang distandarisasi belum sepenuhnya dipahami oleh unit kepegawaian dan atasan langsung.

Pada akhirnya, peranan Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat sebagai Pembina Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan di daerah harus dilakukan secara berkesinambungan dan terarah. Salah satunya adalah bersinergi dengan KPPN Manokwari, KPPN Sorong dan KPPN Fakfak mengoptimalkan fungsi pendampingan kepada pengelola keuangan pada satuan kerja mitra kerja. Untuk itu, butuh komitmen bersama dan penyelenggaraan pelatihan terkait peningkatan kompetensi dan minat pegawai menjadi Pejabat Fungsional Bidang Perbendaharaan. Harus dibuka saluran komunikasi intensif dengan pengelola keuangan satuan kerja, baik berupa pembagian informasi sertifikasi kompetensi PPK, PPSPM dan Bendahara, sosialisasi regulasi tata cara perolehan dan penilaian Angka Kredit dan tidak ketinggalan pelaporan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan sebagai Pembina Jabatan Fungsional Perbendaharan Pusat mengenai formasi yang masih belum terisi untuk Jabatan Fungsional Perbendaharaan di daerah.

Terakhir, adanya sebuah harapan akan optimalisasi peranan dan tanggung jawab dari Kementerian/Lembaga di tingkat pusat untuk bersama-sama mensosialisasikan peran dan tanggung jawab seorang pejabat fungsional pengelola APBN lengkap dengan pembentukan mekanisme pengujian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit sehingga Direktorat Jenderal Perbendaharaan benar-benar memposisikan diri sebagai regulator dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atas sebuah usulan yang sudah terverifikasi dengan baik dan benar. (*)

 

Stepanus Dewanto, SE, Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis pada Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal  Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: