POLITIK & HUKUM

Kasus Lakalantas Hukum Positif Tetap Ditegakkan

MANOKWARI, PB News – Penegakan hukum di Indonesia masih tidak terlepas dari hukum adat. Khususnya di Tanah Papua. Pasalnya ada beberapa npersoalan persoalan  kecelakaan lalulintas (lakalantas) diselesaiakan secara hukum adat, namun tidak menyampingkan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja melalui Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Papua Barat,  AKBP Indra Darmawan Iriyanto, S .IK, mengatakan, hukum adat tetap berjalan itupun sah saja, tetapi penegakan hukum positif tetap berjalan.

“Kami tetap menghargai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua. Hukuman positif persoalan laka lantas ini tetap kita tegakkan,” kata Indra kepadaPapua Barat News, Kamis (8/2)

Menurutnya, hukum adat walaupun itu berlaku membayar denda adat, tetapi proses hukum positif terus berjalan sampai pada tahap pengadilan.

“Penerapan hukum positif initerwujudnya sebuah keadilan. Sedangkan aspirasi hukum adat melalui proses mendiasi,” katanya.

Dia menjelaskan, bila mana ada masyarakat yang ingin menyelesaiakan persoalan tersebut, boleh saja menggunakan hukum adat.

“Ini perlu harus dipahami oleh masyarakat, Penegakan hukum positif itu bagian dari pemberian saksi sosial walaupun yang bersangkutan sudah membayar denda,”ungkapnya.

Dia menjelaskan,pemberian sanksi hukum adat dan hukum positif maka oknum yang bersangkutan tanpa disadari dua kali menjalani hukum, sehingga tidak saling merugikan pihak korban maupun pelaku tersebut.

“Sehingga ada rasa keadilan dan kenyamanan dapat dirasakan oleh pihak korban maupun pelaku sehingga, tidak timbul kesalahpahaman antara pihak yang benar dan salah,” tuturnya.

Indra pun  berharap, masyarakat di Manokwari, terjadi persoalan lakalantas agar diselesaikan di pihak kepolisian setempat. (*)

Penulis: Edi Musahidin

Editor: Sam Sirken

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.