POLITIK & HUKUM

Timsus Polda Amankan Satwa Dilindungi di Bintuni

MANOKWARI, PB News – Sejumlah Satwa dilindungi yang dipelihara warga berhasil diamankan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat berupa satu kuskus pohon, dua ekor burung nuri, satu ekor burung kakatua jambul dan satu ekor burung elang. Operasi penangkapan dilakukan pada Senin (28/5/2018) di Teluk Bintuni.

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP. Hari Supriyono kepada media ini Selasa (19/5) mengatakan, operasi ini dilakukan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA, juga Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : STR/ 273/V/RES.5.1/2018, tgl 9 Mei 2018 tentang Perintah kegiatan operasi yang di tingkatkan terkait Penanggulangan Kejahatan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Operasi dilakukan di rumah Maikel Ramali pekerjaan Konsultan/ wiraswasta, alamat Kampung Bina Deda, Distrik Bintuni Timur, Teluk Bintuni,” kata Hari yang dikonfirmasi melalui pesan WhatApss, Selasa (29/5/2018).

Lebih lanjut kata Kabid Humas, sebelum di lakukan penangkapan terkait satwa yang di lindungi di dalam kandang milik Maikel Ramali, tim dari Ditreskrimsus Polda melakukan kordinasi dengan keluarga  pemilik hewan  Adolf Mustamu sebab  pemilik hewan berada di Jakarta

“Tim ingin memberi penjelasan terkait satwa yang dilindungi sesuai aturan PP Nomor 7 Tahun 1999, kemudian pemilik hewan menerima penjelasan tim Ditreskrimsus maka di ijinkan untuk di lakukan penangkapan satwa tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut Satwa yang telah diamankan oleh tim di bawah ke kantor BKSDA  Teluk Bintuni untuk diproses sesuai pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang KSDA

” Rencana tindak lanjut kami akan memanggil pemilik Satwa liar yang domisili di Jakarta,” Ujarnya

Sementara di Kota Sorong Tim Gabungan Wildlife Conservation Society WCS bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri berhasil meringkus MN pelaku yang diduga melakukan kejahatan konservasi lingkungan sumber daya alam hayati dan ekosistem

“Barang bukti yang kita amankan dari MN Cangkang atau kulit Lola (Siput) susu bundar sekitar 4.460 Kg dan Karapas atau sisik penyu kering sebanyak 44.46 Kg,” Kata Kabid Humas

Dilanjutkan Hari Supriyono,  Tim yang di back up satuan reskrim polres kota Sorong langsung menuju tempat yang selama ini dijadikan penyimpanan dan penjualan di  Jl. Yos Sudarso Kompleks Lido RT 001/RW 002 Kelurahan Klasur Distrik Sorong Kota.

“Pelaku MN bersama dua saksi yakni LS dan MH  kita sudah amankan guna dilakukan penyelidikan,   sementara barang bukti yang disita kita titipkan di BKSDA Sorong Kota,” Kata Kabid Humas.

Seiring maraknya kejahatan dibidang konservasi dan lingkungan hidup maka jajaran kepolisian di setiap Polres yang ada di Papua Barat diminta agar memaksimalkan operasi para Kapolres dan Kasat Reskrim diberikan tanggung jawab melaksanakan operasi tersebut. (PB17)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.