Berita Utama

Dua Skenario Menjerat Dito Ariotedjo

JAKARTA – Hasil dua persidangan pekan ini, yakni Senin dan Rabu lalu, dikabarkan kian menambah keyakinan penyidik Kejaksaan Agung bahwa Ario Bimo Nandito Ariotedjo diduga kuat menerima fulus dari para pelaku korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G.

Seorang penegak hukum yang mengetahui penanganan kasus ini mengungkapkan, penyidik tengah menyiapkan dua pasal untuk segera menjerat Dito Ariotedjo—begitu Menteri Pemuda dan Olahraga itu biasa dikenal.

“Pertama, menjadi tersangka baru di kasus BTS. Kedua, dugaan kesaksian palsu,” kata penyidik Kejaksaan Agung itu pada Rabu (11/10/2023), dilansir Tempo.

Kemarin, giliran Dito memberikan keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Sebelumnya, dugaan bahwa Dito turut menerima duit senilai Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan menguat dalam agenda persidangan pada Senin, 9 Oktober lalu. Kala itu, pengadilan mendatangkan Resi Yuki Bramani untuk memberikan kesaksian dalam perkara korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam keterangannya di persidangan pada Senin lalu, Resi mengaku dua kali mengantar bingkisan ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta Selatan, pada kurun waktu November atau Desember 2022. Dua paket bingkisan itu, masing-masing seukuran tas golf dan kardus pengiriman barang, diberikan atas permintaan Irwan yang juga kolega bos Resi, Galumbang Menak. Pengakuan Resi diamini oleh sopirnya, M. Andrianto, yang dalam kesaksiannya menyatakan telah memberikan paket bingkisan kedua di rumah yang sama.

Keterangan Resi dan Andrianto itu sebetulnya sesuai dengan pengakuan Irwan dan orang kepercayaannya yang turut menjadi tersangka kasus ini, Windi Purnama. Dalam persidangan terdahulu, Irwan mengaku memerintahkan Windi memberikan duit senilai Rp 27 miliar kepada Resi untuk selanjutnya diserahkan kepada Dito. Lalu lintas dana ini merupakan bagian dari operasi pengamanan perkara. Irwan dan kawan-kawan diduga menyetor dana ke sejumlah pihak untuk meredam sorotan penegak hukum terhadap proyek BTS 4G yang mulai tampak banyak kejanggalan pada awal 2022.

Dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, Dito menampik keterangan saksi lain yang menyudutkannya tersebut. Dia menyatakan tak mengenal terdakwa Irwan ataupun Anang. Ia hanya mengenal Galumbang sebagai kolega bisnis.

Dito menyatakan pernah dua kali bertemu dengan Galumbang dan Resi pada 2022. Dua pertemuan itu, kata dia, terjadi di ruang tamu dan di taman rumah Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta Selatan. Menurut dia, rumah itu bukan miliknya, melainkan punya mertuanya yang biasa dipakai sebagai sarana pertemuan.

Namun Dito membantah tudingan bahwa ia menerima bingkisan seperti yang sebelumnya diungkapkan Resi. Dia berdalih pertemuan itu untuk membahas salah satu perusahaan sawit milik keluarga yang berencana melantai di bursa saham lewat penawaran publik perdana (initial public offering/IPO). “Saya tanya-tanya ke Pak Galumbang karena perusahaan beliau sudah IPO duluan,” kata Dito.

Seorang penyidik yang turut menangani kasus dugaan korupsi BTS 4G menyatakan bantahan Dito sudah bisa diduga sebelumnya. Sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan, keterangan Dito berbeda dengan kesaksian para tersangka lain dalam kasus ini yang menyudutkannya. “Tapi kami sudah menyiapkan bukti lain untuk menjeratnya,” kata sumber itu.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Nandito Ariotedjo bersalaman dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Skenario Penyidik Mengecek Dalih Dito

Sumber internal di Kejaksaan Agung mengungkapkan, pemanggilan Dito sebagai saksi tambahan dalam persidangan kemarin merupakan bagian dari strategi pengembangan penyidikan. Dito sebetulnya tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa yang dijerat dalam dugaan korupsi BTS 4G, perkara pokok kasus ini. Namanya dibidik karena diduga turut menerima fulus dari para tersangka yang berupaya menyetop penanganan kasus di kejaksaan.

Karena itu, menurut dia, penyidik akan segera menggelar pemeriksaan konfrontasi di Kejaksaan Agung. Maksudnya, penyidik akan menghadapkan Dito yang kesaksiannya di persidangan berbeda dengan keterangan saksi lainnya. “Keterangan Dito di pengadilan akan jadi pegangan,” kata seorang penyidik yang menangani kasus ini. “Kami akan cek rekam jejak pertemuannya dengan Resi ataupun Galumbang.”

Namun sumber itu belum bisa memastikan kapan pemeriksaan konfrontasi terhadap Dito tersebut akan digelar. “Yang jelas, semua keterangan Dito sudah sampai di Pidsus,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan belum dapat menyampaikan perkembangan pengusutan dugaan pemberian fulus senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Dia hanya memastikan tim penyidik terus memantau penanganan perkara di persidangan, termasuk keterangan Dito kemarin. “Nanti kami lihat, kami cermati. Kan, perkembangan sidang juga perkembangan penyidikan berjalan,” kata Ketut. “Tunggu saja dalam pekan ini.”

Perbedaan keterangan Dito dan para saksi lain di persidangan perkara korupsi BTS 4G memang bukan hanya dalam urusan dugaan penerimaan dana Rp 27 miliar. Dito, misalnya, menyatakan tak pernah mengenal Irwan. Sedangkan Irwan, dalam persidangan pada 26 September lalu, menyatakan pernah bertemu dengan Dito bersama Galumbang dan Resi di rumah Jalan Denpasar.

Dalam keterangannya di persidangan, Dito juga menyatakan dua kali bertemu dengan Resi bersama Galumbang untuk membicarakan urusan bisnis. Sedangkan Resi menyatakan hanya ditemani sopirnya, Andrianto, dalam dua kali kedatangannya ke rumah di Jalan Denpasar untuk memberikan paket dari Irwan kepada Dito.

“Saya bawa masuk sendiri (bingkisan pertama) karena ukurannya kecil. Saya letakkan di meja. Ada Saudara Dito di situ,” kata Resi saat bersaksi dalam persidangan Senin, 9 Oktober lalu. Andrianto menguatkan keterangan Resi.

Sudah Cukup untuk Menjerat Dito

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, berpendapat bahwa penyidik Kejaksaan Agung seharusnya bisa mengembangkan perkara dugaan korupsi BTS 4G ini ke orang-orang yang berusaha merintangi penyelidikan ataupun penyidikan kasus tersebut. Sebab, sejumlah saksi dan terdakwa mengakui adanya permufakatan untuk merintangi penyelidikan agar tidak naik ke tahap penyidikan.

“Kejaksaan bisa memakai pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Azmi.

Ia menambahkan, kejaksaan juga tetap dapat melanjutkan pengusutan kasus dugaan operasi pengamanan perkara ini kendati Dito Ariotedjo membantahnya. Sebab, saksi-saksi lain justru membenarkan adanya penyerahan uang Rp 27 miliar kepada Dito.

Di sisi lain, Azmi mengingatkan, penyidik kejaksaan sebenarnya juga telah memegang bukti lain berupa duit Rp 27 miliar tersebut. Duit itu sebelumnya telah dikembalikan oleh seseorang kepada Irwan Hermawan, yang kemudian oleh kuasa hukumnya diserahkan kepada kejaksaan. “Sepanjang ada alat bukti lain yang diklarifikasi dengan bukti lain, saya kira itu sudah masuk,” ujar Azmi. (TEM)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.