Berita Utama

Langgar Kode Etik, Gunzur Hamzah Hanya Disanksi Teguran

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah dinyatakan bersalah melanggar kode etik dalam skandal pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun, eks sekjen MK itu hanya diganjar sanksi ringan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan yang oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023).

MKMK menegaskan Guntur sebenarnya melanggar nilai dan semangat Sapta Karsa Utama yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sapta Karsa Utama memuat tujuh prinsip sebagai pedoman bagi hakim konstitusi yang bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas pribadi, kompetensi, dan perilaku hakim konstitusi. Adapun Guntur Hamzah dinyatakan melanggar prinsip integritas.

“Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan, Senin (20/3/2023).

Walau dinyatakan bersalah, MKMK tak lantas memberi sanksi berat bagi Guntur Hamzah. MKMK hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada hakim MK yang menggantikan posisi Aswanto itu. “Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga,” tutur Palguna.

MKMK mengeklaim sudah mendasari putusan ini dengan fakta dan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber. MKMK siap memertahankan putusan ini walau didera kritik publik. “Dengan kehati-hatian putusannya sudah kami kami bacakan, sudah kami pertimbangkan, kami pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Palguna.

MKMK juga tak keberatan atas kritik masyarakat yang bakal lahir pascaputusan ini. MKMK menilai lahirnya kritik merupakan sesuatu yang wajar. “Putusan ini sudah milik publik silakan publik menilai sendiri substansi putusan maupun cara kami mengambil putusan,” tegas Palguna. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.