Berita Utama

Pansus Revisi UU Otsus Sambangi Papua Barat

MANOKWARI,  papuabaratnews.co – Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menyambangi Papua Barat  guna menjaring aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Tim Pansus yang diipimpin Komarudin Watubun itu bertemu dengan Gubernur Papua Barat  Dominggus Mandacan,  Ketua DPRD Papua Barat  Orgenes Wonggor dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)  Maxsi Nelson Ahoren dan Forkopimda di Manokwari,  Senin 5 Mei 2021.

Anggota Pansus Revisi UU Otsus yang berjumlah 30 orang dari 9 fraksi di DPR RI itu lalu dibagi menjadi 2 tim. Tim pertama sebanyak 15 orang  berkunjung ke Papua. Sementara tim kedua yang juga sebanyak 15 orang berkunjung ke Papua Barat.

Ketua Pansus Revisi UU Otsus, Komarudin Watubun mengatakan pihaknya memfokuskan kunjungan di Manokwari dan Sorong. Manokwari dipilih sebagai tempat pertama yang dikunjungi karena alasan historis, bahwa Manokwari sebagai awal masuknya peradaban di tanah Papua.

“Manokwari menjadi tempat yang penting sebagai kota pertama pembangunan orang asli Papua karena Injil pertama masuk di Manokwari,” ujar Watubun.

Anggota DPR RI Dapil Papua itu menerangkan evaluasi pelaksanaan UU Otsus harus dimulai dari Papua dan Papua Barat.  Karena itu usulan dan aspirasi dari daerah harus diperjuangkan.

“Memang banyak masyarakat menolak keberlajutan Otsus , tapi kami ajak kita semua duduk bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan Otsus yang sudah berjalan selama ini,” terangnya.

Komarudin menegaskan kehadiran Pansus Revisi UU Otsus di Papua dan Papua Barat merupakan bentuk komitmen negara dalam melaksanakan evaluasi dan revisi UU Otsus di Papua.

“Kehadiran kami di Manokwari sebagai bentuk komitmen dan dukungan kepada daerah untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Otsu. Sehingga ke depan berjalan lebih tepat sasaran,” pungkas Politisi PDIP itu.

Dalam kesempatan itu Gubernur Papua Barat  Dominggus Mandacan meminta Pansus Revisi UU Otsus mengawal aspirasi daerah.  Dominggus lalu menyebutkan usulan dari daerah terkait pemberian kewenangan.  Sebab menurutnya kewenangan yang diberikan selama ini pelaksanaannya tidak sesuai dengan amanat UU Otsus di Papua.

“Kami meminta Pansus agar memperjuangkan aspirasi daerah terkait pemberian kewenangan ke daerah.  Jadi tidak hanya uang  yang diberikan, tapi juga kewenangan,” ujarnya.

Adapun anggota Pansus Revisi UU Otsus yang hadir di Manokwari adalah Komarudin Watubun (Fraksi PDIP) selaku ketua tim, MY Esti Wijayati (Fraksi PDIP),  Putra Nababan (Fraksi PDIP),  Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar),  H. Sodik Mudjahid (F-Gerindra), Rico Sia (Fraksi NasDem),  Robert Rouw (Fraksi NasDem),  MF. Nurhuda (Fraksi PKB),  Heru Widodo (Fraksi PKB),  Vera Febyabthy (Fraksi Partai Demokrat),  Rofiq Hananto (Fraksi PKS),  Guspardi Gaus (Fraksi PAN),  Nurhayati (Fraksi PPP). (PB22)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.