Berita UtamaInforial

PMKRI akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja

  • Fokus pada isu lingkungan dan tenaga kerja

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2020-2022 akan segera mengajukan gugatan Judicial Review UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PP PMKRI Santo Thomas Aquinas, Benediktus Papa, mengatakan, setelah melihat dinamika yang berkembang termasuk dengan gerakan di jalan, PMKRI juga merasa harus melakukan langkah-langkah konstitusional.

“Kita akan melakukan kajian mendalam terkait pasal-pasal kontroversial di Omnibus Law UU Cipta Kerja, akan tetapi kita akan fokuskan pada isu lingkungan,” ujarnya saat menghadiri acara Pembukaan Masa Penerimaan Anggota Baru dan Masa Bimbingan PMKRI Cabang St. Thomas Villanova di Manokwari, Rabu (14/10/2020).

Selain isu lingkungan, kata Benediktus, PMKRI juga menaruh perhatian pada persoalan tenaga kerja, terlebih khusus tentang pengupahan.

“Bukan mengabaikan persoalan lain. Tetapi dua hal ini yang menjadi konsentrasi perjuangan kami karena sangat berdampak bagi masyarakat saat ini,” ujarnya.

Menurut dia, isu lingkungan menjadi fokus perjuangan dalam periodesasi kepemimpinan PMKRI saat ini. Hal tersebut disebabkan oleh dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh pengelolaan lingkungan yang tidak bersahabat.

“Kami yakin dan percaya betul bahwa ketika lingkungan hidup tidak dilestarikan maka masyarakat akan menerima dampak yang tidak menguntungkan di kemudian hari,” kata dia.

Dikatakannya, regulasi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah termuat dalam UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Olehnya, pemerintah harus memperhatikan hal tersebut karena sangat berpengaruh pada kehidupan manusia yang menempati lingkungan tersebut.

Sementara, sehubungan perihal ketenagakerjaan, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus beberapa pasal yang berkaitan dengan sistem pengupahan tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya adalah penghapusan Upah Minimum Regional (UMR) dan hanya menerapkan Upah Minimum Propinsi (UMP). Padahal banyak sekali daerah di Indonesia yang standar UMR-nya lebih tinggi daripada UMP.

“Dengan diterapkannya regulasi tersebut, maka upah pekerja juga akan berubah sesuai dengan standar UMP. Ini tentu sangat merugikan kelas pekerja,” tegas dia.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasinya bagi kepentingan rakyat sesuai dengan koridor-koridor yang diatur oleh negara.

“Kita tidak akan mundur dari perjuangan ini,” tegasnya.

Dia menegaskan, PMKRI akan terus mengawal UU Omnibuslaw yang saat ini sedang menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur soal penerapan UU tersebut. Apabila perjuangannya tidak diakomodir dalam Perpu, maka PMKRI siap untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap agar masyarakat tidak melihat dari aktivitas demonstrasi yang kami lakukan tetapi memberikan dukungan terhadap perjuangan kami karena ini untuk kepentingan kita semua,” pungkasnya.

Pengajuan uji materi yang akan dilakukan PMKRI inipun diapresiasi Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Pasalnya, Papua Barat telah ditetapkan menjadi provinsi konservasi dan sangat erat dengan persoalan lingkungan yang wajib dilestarikan.

“Karena memang daerah ini telah dicanangkan sebagai provinsi konservasi. Dengan demikian, apa yang disampaikan PMKRI harus didukung,” kata Dominggus.

“Dalam artian supaya hutan (lingkungan, red) ini tetap dijaga dan lestarikan. Lingkungan harus manfaatkan dengan bijaksana tapi kita juga tinggalakan untuk anak cucu ke depan. Jangan kita tinggalkan air mata bagi anak cucu kita,” tandas dia. (PB25)

**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 15 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.