EKONOMI

Benahi Ekosistem Perkoperasian

JAKARTA – Di tengah rentetan kasus gagal bayar yang mendera sejumlah koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya membenahi tata kelola dan ekosistem perkoperasian, salah satunya dengan mengamendemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembenahan ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Pada perayaan Hari Koperasi yang digelar di kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui, saat ini masih banyak hal yang perlu dibenahi dari perkoperasian nasional. Salah satu hal yang mencuri perhatian publik, menurut Teten, adalah rententan kasus gagal bayar delapan koperasi kepada anggota mereka dengan nilai total mencapai Rp 26 triliun.

Teten menjelaskan, salah satu pangkal persoalan perkoperasian adalah lemahnya pengawasan. Selama ini pengawasannya dilepaskan pada internal koperasi. Padahal, saat ini sudah banyak koperasi dengan skala usaha sangat besar dengan jumlah anggota ribuan anggota sehingga sulit untuk mengawasinya secara efektif.

Selain itu, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur penjaminan simpanan anggota koperasi yang mengalami gagal bayar. Ini berbeda dengan nasabah perbankan yang simpanannya dijamin hingga Rp 2 miliar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila terjadi gagal bayar oleh perbankan. ”Ini adalah permasalahan yang sudah terlalu lama berlarut. Ini yang coba kami benahi,” ujar Teten.

Ia menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan amendemen Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dengan amendemen UU ini, pihaknya akan membenahi ekosistem perkoperasian agar bisa memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat serta bisa mendorong perekonomian nasional.

Dalam amendemen itu, pihaknya mengusulkan pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi industri jasa keuangan, lembaga ini bertugas mengawasi perkoperasian.

”Kita lihat OJK ini mengawasi industri jasa keuangan dengan baik. Satu per satu pelaku industri dipelototi. Ada laporan dan pengawasan rutin setiap hari. Ini yang akan dilakukan OPK kelak nanti,” ujar Teten.

Selain itu, pihaknya mendorong agar ada program penjaminan simpanan anggota koperasi seperti LPS menjamin nasabah perbankan. Ini agar masyarakat jadi lebih percaya dalam mengalokasikan sebagian uangnya kepada koperasi.

Saat ini rencana revisi UU ini ada dalam tahap harmonisasi pasal per pasal di Kementerian Sekretariat Negara. Setelah selesai, surat presiden diharapkan bisa keluar sehingga bisa mulai dibahas DPR.

Saat ini jumlah anggota koperasi sekitar 37 juta orang yang berasal dari lebih dari 130.000 koperasi di seluruh Indonesia. Adapun nilai volume usaha perkoperasian mencapai Rp 255 triliun.

Member manfaat

Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi (Akses) Suroto mengatakan, kontribusi koperasi pada perekonomian masih kecil dan belum optimal. Padahal, koperasi sudah diperkenalkan di Tanah Air sejak zaman pra-kemerdekaan.

Menurut Suroto, koperasi itu sesungguhnya adalah model perusahaan yang futuristik. Sebab, koperasi itu adalah satu model perusahaan yang memberikan kesempatan kepada pekerja, konsumen dari perusahaan untuk menjadi pemilik.

Anggota koperasi diberikan jaminan agar mereka itu tetap memiliki hak kendali secara demokratis terhadap perusahaan dengan jamin setiap orang itu memiliki hak suara yang sama dalam mengambil keputusan di perusahaan. Hal yang bertolak belakang dengan korporasi kapitalis yang didasarkan pada semata pada jumlah kepemilikan sahamnya di perusahaan.

Ketua Koperasi Karyawan PT Adis Dimension Footwear Maryono mengatakan, keberadaan koperasi sangat menguntungkan karyawan. Sebelumnya, banyak karyawan yang terlilit utang dari rentenir dan pinjaman online ilegal. Dengan keberadaan koperasi, karyawan mendapat pinjaman yang lebih ringan dan dari pihak yang jelas.

Selain itu, koperasi karyawan itu juga bisa membeli barang kebutuhan lebih murah. Karyawan juga bisa memperoleh sisa hasil usaha (SHU) koperasi. ”Keberadaan koperasi ini membantu karyawan,” ujar Maryono. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.