InforialPOLITIK & HUKUM

Tiga Kali Tak Hadir, Dua Saksi Akan Dipanggil Paksa

MANOKWARI, papuabaratnews.co Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap dua orang saksi yang sudah tiga kali mangkir dari persidangan kasus dugaan perbuatan makar. Kedua saksi tersebut adalah Trisep Kambuaya dan Wiliam Abraham Rama.

Ketua Majelis Hakim PN Manokwari, Sonny A. B Laoemoery, terpaksa menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan pada Kamis (2/3/2020) pekan depan. Ia berharap, kedua saksi yang telah mangkir berturut-turut selama tiga kali persidangan dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Para saksi kembali tidak hadir. Untuk ini majelis hakim akan menetapkan surat pemanggilan paksa agar saksi-saksi itu bisa hadir. Sidang kita tunda sampai hari Kamis 2 April mendatang,” kata Sonny sembari mengetuk palu sidang, Kamis (19/3/2020).

Usai persidangan, JPU Kejari Manokwari Aminah Mustafa, mengatakan, pihaknya bersama kepolisian akan mengantarkan surat pemanggilan paksa kepada kedua saksi sesuai dengan surat penetapan dari PN Manokwari.

“Atas dasar surat penetapan Pengadilan, para saksi akan dijemput paksa. Itu karena sudah tiga kali tidak pernah hadir. Padahal sudah mendapat surat panggilan,” tutur dia.

Apabila dalam agenda sidang lanjutan pekan depan kedua saksi masih tak hadir, maka keduanya dijemput oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Hal ini dilakukan agar proses sidang yang menyeret Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe sebagai terdakwa berjalan tanpa adanya hambatan.

“Kalau masih tidak hadir, polisi bersenjata lengkap akan jemput. Keterangan mereka sangat diperlukan, untuk itu mereka harus hadir,” tegas dia.

Tampak dalam ruang persidangan, ketiga terdakwa hadir bersama dua orang kuasa hukum mereka yakni Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs.

Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe adalah terdakwa perkara dugaan tindak pidana penghasutan terhadap massa aksi demo mahasiswa, dan upaya perbuatan makar dikawasan Amban, Manokwari pada 3 September 2019 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, secara tak langsung mendapat dukukungan moril dari Panitia Khusus (Pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Hal ini terungkap saat Ketua Pansus Papua Filep Wamafma, melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Manokwari, pada Senin (9/3/2020).

Filep menuturkan, upaya advokasi dari sisi politik terus dilakukan pansus guna memastikan adanya keadilan bagi mahasiswa yang terjerat hukum pada rangkaian aksi tolak rasisme di beberapa kota, termasuk di Manokwari.

“Ini salah satu tujuan kami, karena Pansus sudah mengadvokasi masalah-masalah yang berkaitan dengan rasisme di Surabaya serta pascarusuh di Tanah Papua,” katanya.

Filep menjelaskan, advokasi merupakan agenda Pansus Papua dan forum bersama MPR RI untuk mengetahui sejauh mana penerapan hukum kepada para tersangka, serta proses hukum yang tengah berlangsung. Kendati demikian, Pansus tidak ingin dikatakan mengintervensi proses hokum di lembaga peradilan.

“Maksudnya adalah, agar proses ini menjadi bahan untuk para pengambil keputusan, terutama institusi penegak hukum dalam melihat akar persoalan di Tanah Papua secara utuh,” katanya.

Menurut dia, rangkaian aksi demonstrasi yang berujung tindakan anarkisme di Tanah Papua tidak akan terjadi jika ujaran rasial tidak dilontarkan oleh sejumlah oknum di Surabaya beberapa waktu lalu. Bahkan, jeratan hukum untuk aktor utama penyebah kericuhan dinilai belum maksimal atas apa yang diterima oleh mahasiswa Papua sebagai pihak terdampak dari ujaran rasisme tersebut.

“Pelaku utama di Surabaya dihukum enam sampai 12 bulan menggunakan Undang-Undang ITE. Mengapa tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. Dimana keadilan,” tanya dia.

Penanganan penegakan hukum yang seperti demikianlah yang sesungguhnya semakin mewujudkan rasa ketidakpercayaan orang asli Papua (OAP) terhadap institusi penegak hokum di Indonesia. “Kami mau jelaskan kepada negara agar memangdang Papua dengan tidak menghilangkan masalah sesungguhnya. Sepanjang akar masalah tidak diselesaikan, maka itu akan menjadi objek dan pemicu utama konflik di Tanah Papua,” kata Wafma.(PB13)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.