Inforial

Engelberthus Kocu Dilantik Jadi Penjabat Bupati Tambrauw

MANOKWARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tambrauw Engelberthus Gabriel Kocu, resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Tambrauw, pada Senin (23 Mei 2022).

Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :131.92-1213 Tahun 2022 tertanggal 13 Mei 2022.

Dalam sambutan, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, mengatakan, masa jabatan Bupati Gabriel Assem dan Wakil Bupati Mesak Metussalak Yekwan periode 2017-2021, telah berakhir 22 Mei 2022.

Untuk mengisi kekosongan, diusulkan tiga nama pejabat tinggi pratama yang dinilai mampu dan cakap melaksanakan roda pemerintahan sebagai Penjabat Bupati Tambrauw, hingga pelantikan bupati dan wakil bupati defenitif.

“Penunjukan penjabat sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Waterpauw saat memberikan sambutan di Auditorium PKK Papua Barat.

Ia menjelaskan, penjabat bupati akan melaksanakan tugasnya kurang lebih selama satu tahun. Oleh karena itu, penjabat bupati harus membuat laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali. Laporan tersebut nantinya diperiksa oleh penjabat gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

“Laporan pertanggungjawaban sebagai bahan evaluasi kinerja penjabat. Nanti, akan dipilih kembali penjabat yang sama atau orang yang baru lagi,” jelas Waterpauw.

Sesuai dengan SK Mendagri, ada enam tugas utama yang wajib dilaksanakan Penjabat Bupati Tambrauw.

Pertama, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan uang yang ditetapkan bersama DPRD Tambrauw.

Kedua, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, sebelum membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada), maka terlebih dahulu meminta persetujuan dari Mendagri.

“Kecuali pembahasan raperda APBD dan Perkada tentang pencabutan APBD sampai dengan proses penandatanganan,” tutur Waterpauw.

Keempat, penjabat bupati dapat melakukan mutasi pegawai dan pengisian jabatan, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan perizinan dari pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan mengeluarkan kebijakan berbeda dari program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kebijakan itu harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Mendagri,” tegas Waterpauw.

Kelima, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 maka penjabat bupati perlu memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tertanggal 17 September 2020.

Keenam, memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tambrauw pada tahun 2024 mendatang. “Serta menjaga netralitas aparatur sipil negara,” tegas Waterpauw. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.