Inforial

Hermus Sebut Akta Perkawinan Bukti Legalitas Pernikahan

MANOKWARI – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Manokwari bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) menyerahkan 45 akta perkawinan bagi 45 pasangan, Senin (10//10/2022).

Penyerahan akta perkawinan yang berlansung di ruang Sasana Karya, kantor Bupati Manokwari ini merupakan rangkaian kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong menyambut HUT ke-124 Kota Manokwari.

Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam sambutannya mengatakan akta perkawinan merupakan bukti legalitas suatu pernikahan. Karena itu dengan mencatatkan pernikahan maka status sebuah pernikahan itu legal di mata hukum dan negara.

“Dengan mencatatkan pernikahan pada hari ini, Anda telah membuktikan bahwa pernikahan Anda memiliki legalitas dan keamanan, baik di hadapan Tuhan tapi juga di hadapan pemerintah, karena sah dan memiliki keabsahan,” kata Hermus saat penyerahan akta perkawinan secara simbolis kepada 45 pasangan itu.

Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Manokwari, Surjani Sembiring mengatakan, kegiatan penyerahan akta pernikahan dan dokumen kependudukan hari ini bertujuan mensukseskan kegiatan bulan Bakti Gotong Royong dalam rangka memperingati hari jadi Kota Manokwari ke-124.

“Peserta merupakan PNS, tenaga horner serta masyarakat di Kabupaten Manokwari. Sebanyak 39 pasangan dari dinas, badan, maupun bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Sebanyak 2 pasangan dari kelurahan, dan 4 pasangan lagi dari masyarakat. Sehingga total penerima sebanyak 45 pasangan,” ungkap Surjani.

Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan hak dasar dalam keluarga yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian satu perkawinan terlindungi.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Manokwari, Rustam Effendi menyebutkan angka kepemilikan akta perkawinan di Manokwari masih rendah. Karena itu, menurutnya, kegiatan ini sangat membantu Dukcapil dalam pendataan perkawinan.

“Kepemilikan akta perkawinan di Manokwari baru 39 persen. Dukcapil terus berupaya untuk meningkatkan penerbitan akta pencatatan sipil akta perkawinan. Dokumentasi pernikahan, akta perkawinan memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan tercatat secara benar oleh negara,” papar Rustam.

Ia menambahkan, kegiatan ini sangat membantu dalam meningkatkan data perkawinan dalam database Dinas Dukcapil  Kabupaten Manokwari. (PB19)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.